Pemda Wajibkan Rapid Tes Bagi Pelaku Perjalanan Masuk Banggai

BANGGAI RAYA- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai mewajibkan bagi semua pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Banggai, baik melalui jalur darat, udara dan jalur laut untuk mengantongi hasil rapid tes non reaktif. Peraturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2020.

Hal ini berdasarkan surat yang ditandatangani Bupati Herwin Yatim  tertanggal 30 September 2020 bernomor 443/12.565/Dinkes perihal persyaratan pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kabupaten Banggai.

Surat ini menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng nomor 440/519/Dis.Kes tanggal 12 September 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan sebagai tindak lanjut Perbup Banggai no 33 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta memperhatikan perkembangan penyeberan kasus covid sesuai data surveilans Dinkes Banggai sampai dengan 30 September.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Hingga saat ini, pelaku perjalanan dari wilayah terkonfirmasi kasus di Kabupaten Banggai sebanyak  10.122 orang. Kemudian kasus suspek 124 orang dan kasus terkonfirmasi Covid-19 terdiri dari meninggal 1 orang, dalam perawatan 8 orang, dan selesai perawatan 35 orang.

Untuk itu, Pemda Banggai mulai 1 Oktober 2020 mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang masuk ke daerah ini untuk menunjukkan suket dan stik hasil rapid tes non reaktif.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Hasil rapid tes tersebut hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan masuk ke wilayah Banggai dan berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan.

Sementara, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan melalui pos pintu masuk yaitu Pos Bandara Syukuran Aminudin Amir, Pos Pelabuhan Laut Pelni, Pos Pelabuhan Rakyat Luwuk, Bunta dan Bualemo, Pos Pelabuhan Penyeberangan Feri Pagimana dan Luwuk, Pos pintu masuk jalan darat Desa Balingara Kecamatan Nuhon, dan pintu masuk jalan darat Desa Rata Toili Barat.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Dalam surat itu ditegaskan, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes non reaktif, akan dilakukan pemeriksaan rapid tes di tempat dengan biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. Apabila hasil pemeriksaan rapid tes reaktif, maka akan ditindaklanjuti oleh Dinkes Banggai.

Surat ini ditandatangani Bupati Herwin Yatim dengan tembusan Gubernur Sulteng, Kapolres Banggai, Dandim 1308 Luwuk Banggai, Kadis Perhubungan, Kepala KKP Luwuk, Kepala PT Pelni Luwuk, Kepala ASDP Cabang Luwuk, Kepala PT Pelayanan Anugerah Makmur Sejahtera, dan Kepala PT Subsea Lintas Globalindo. JAD