Pemda Touna Fasilitasi Bea Cukai Luwuk

KEPALA Kantor Bea dan Cukai Luwuk, Marlina bersama jajaran diterima Wakil Bupati Tojo Una-una. Ilham Lawidu. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk, Marlina bersama jajarannya melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tojo Una-una (Touna), belum lama ini.

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi Bea dan Cukai Luwuk dan Pemda Touna demi mempekuat sinergitas.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Luwuk bersama tim diterima oleh Wakil Bupati Touna, Ilham Lawidu, di ruang kerjanya.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Kantor Bea dan Cukai Luwuk, Sulfikri kepada Banggai Raya, Rabu (24/11/2021) mengatakan, di dalam pertemuan itu, Kepala Bea dan Cukai Luwuk, Marlina menjelaskan tentang tugas dan fungsi Bea Cukai.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

“Fungsi Bea Cukai biasa kami biasa disingkat RCTI, yaitu Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitaor, dan Industrial Assistance,” kutip Sulpikri.

Ia menjelaskan, upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran kokok ilegal di Kabupaten Tojo Una-Una termasuk optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Pemerintah Daerah Tojo Una-Una sebut dia, siap mendukung dan memfasilitasi kegiatan Bea dan Cukai di daerah tersebut.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

“Diharapkan dengan kegiatan ini, sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dapat terus terjalin dengan baik dan memberikan sumbangsih positif kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Bea cukai Luwuk juga mengikuti kegiatan Bincang Santai yang dilaksanakan oleh Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Sulawesi Tengah, di Ampana.

Dalam acara bincang santaiitu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Luwuk, Marlina memaparkan berbagai hal tentang Bea dan Cukai, seperti Ekspor, Impor, dan Cukai, serta menjelaskan secara singkat ciri-ciri rokok illegal, dan tata cara memperoleh NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai) bagi pengusaha tempat penjualan eceran.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Diharapkan dengan kegiatan ini, Bea dan Cukai lebih dikenal luas bagi masyarakat, dan dapat memberikan kinerja terbaik bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi pemerintahan, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Komperindag Kabupaten Tojo Una-Una, Kapolsek Ampana Kota, dan pelaku wisata di Kabupaten Tojo Una-Una. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait