BANGGAI RAYA- Sehubungan dengan penyebaran wabah virus Covid-19 maka alat rapid test dan APD menjadi barang yang sangat berharga dan dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga di beberapa kecamatan dan desa terdapat oknum yang menjual secara bebas alat rapid test, masker dan APD lainnya di masyarakat dengan mengatasnamakan atau membawa nama Bupati Banggai.
Karenanya, Bupati Banggai mengeluarkan Surat Edaran Nomor :180/1060/Bag.Huk tentang Himbauan Penggunaan Alat Rapid Test dan Alat Pelindung Diri (APD) Bagi Masyarakat Kabupaten Banggai. Surat edaran ditetapkan 6 Agustus 2020 ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se Kabupaten Banggai.
Surat edaran berisi empat poin penting. Pertama, kepada para camat dan kepala desa untuk tidak menerima penjualan alat rapid test, masker dan APD lainnya yang diiming-iming dengan harga tertentu atau dihutangkan.
Kedua, selama masa Covid-19 pemerintah tidak memberikan izin menjual bebas alat rapid test masker dan APD lainnya.
Ketiga, bahwa diharapkan kepada seluruh camat dan kepala desa jika menemukan kejadian yang mencurigakan atas oknum siapa saja yang ketahuan memperjual belikan alat rapid test, masker dan APD lainnya yang mengatasnamakan Bupati Banggai bisa segera melaporkan pada kepolisian atau institusi hukum yang berwenang. Jika kedapatan menjual alat rapid test, masker dan APD bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keempat, Camat dan kepala desa agar melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayah masing-masing. NAL