Pemda Sosialisasi Kewajiban Pakai Masker

Alfian Djibran

BANGGAI RAYA- Pemerintah Kabupaten Banggai, mulai meningkatkan sosialisasi yang mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas di luar rumah.

Kepada Banggai Raya, Rabu (9/9/2020) Asisten Administrasi dan Perekonomian, Setda Banggai, Alfian Djibran mengungkapkan, setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan warga untuk memakai masker, proses sosialisasi mulai ditingkatkan. “Sekarang sudah tahapan sosialisasi dan kami sudah lakukan sosialisasi kepada tokoh agama, pengusaha, dan di beberapa tempat umum,” ucap Alfian Djibran.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Selain sosialisasi, penertiban juga sudah mulai dilakukan. Terutama di fasilitas umum yang sering ramai dikunjungi warga. “Kami juga sudah penertiban di pelabuhan, bandara, pasar. Kedepan, kami akan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan kejaksaan,” kata dia.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa mematuhi Perbup yang sudah mulai diterapkan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi, denda bahkan kerja sosial.

“Sesuai aturan begitu dia terbit, sudah harus berlaku. Yang melanggar akan dapat sanksi dan kerja sosial bahkan denda, kami konsisten dengan penerapan Perbup itu. Jadi, tolong masyarakat dan pengusaha harus mematuhi Perbup dan kami sangat menyesal kalau kami temukan warga yang tidak memakai masker,” terang dia. SAH