Pemda Segera Bayar Tagihan Listrik PLN

BANGGAI RAYA– Pemerintah Kabupaten Banggai akan segera membayar tagihan listrik ke PLN. Penegasan itu disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka meluruskan isu yang berkembang bahwa Pemda berhutang ke PLN.
“Insya Allah besok (hari ini, red) tagihan listrik akan diselesaikan,” kata Marsidin via whatsApp, Rabu (4/3/2020).
Pembayaran yang akan diselesaikan oleh Pemda adalah untuk tagihan bulan Januari dan Februari 2020. “Tagihan untuk bulan Januari dan Februari, karena SP2D sudah dicairkan tadi (kemarin, red),” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran oleh Pemda merupakan hal yang selalu terjadi di awal tahun. “Hal ini dikarenakan dokumen administrasi yang harus diselesaikan OPD terkait, sekalipun dalam DPA telah ditetapkan alokasi anggaran buat pembayaran penerangan jalan,” tuturnya.
Menurut Marsidin, setiap tahun Pemda mengalokasikan anggaran sekira Rp6 miliar. “Rata-rata setiap bulannya kurang lebih Rp500 juta yang harus dibayarkan,” tutur Marsidin.
Sebelumnya, anggota Komisi III, DPRD Banggai, Irwanto Kulap menyebut bahwa tunggakan listrik Pemda Banggai tersebut, tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor bupati. “Setiap bulannya, Pemda harus membayar sebesar Rp500 juta. Jadi selama dua bulan ini (Januari-Februari), Pemda belum membayar tagihan listrik sebesar Rp1 miliar,” ujar politisi Golkar itu.
Irwanto Kulab pun meminta Pemda Banggai untuk segera melunasi tagihan listrik selama dua bulan tesrebut. “Boleh juga kita memprotes PLN, tetapi kewajiban kita juga harus kita penuhi,” tegas Irwanto.
Irwanto memberikan apresiasi kepada Sekretariat DPRD Banggai yang telah membayar tagihan listrik. Harusnya, seluruh OPD membayar listrik yang sudah dipergunakan selama ini. Menurutnya, biaya untuk membayar listrik, sudah tertuang dalam DPA SKPD masing-masing OPD.
“Kan dokumen APBD kita sudah sahkan sejak akhir tahun lalu, sekarang sudah jalan, harusnya segera bayar masing-masing tagihan listriknya ke PLN,” terangnya.
Irwanto mengatakan, Pemda Banggai tidak dapat beralasan pembayaran belum bisa dilakukan karena adanya tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini berada di Kabupaten Banggai, karena keberadaan tim BPK tersebut terkait dengan pemeriksaan belanja dalam APBD tahun 2019.
“Yang diperiksa BPK-kan belanja tahun 2019, ini pembayaran listrik tahun 2020, beda tahun anggaran, harusnya tidak ada kaitannya,” tutur Irwanto. NAL/URY

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta