BANGGAI RAYA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian untuk mengantisipasi dampak virus Corona dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
OJK berinisiatif menyosialisasikan aturan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Banggai yang dijadwalkan Senin, hari ini (/4/2020). Hal itu sesuai dengan permohonan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar kepada Bupati Banggai tertanggal 2 April 2020. Kegiatan sosialisasi dilakukan lewat saluran teleconference.
Surat permohonan perihal Sosialisasi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam permohonan dijelaskan bawah kebijakan dimaksud diharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi yang dialami debitur akibat perlambatan sektor rill atau UMKM sehingga debitur dapat menjaga kualitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Terkait dengan sosialisasi tersebut pihak Pemda merencanakan mengundang pihak perbankan dan non perbankan. NAL