Pemda-OJK Bahas Stimulus Ekonomi

BANGGAI RAYA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian untuk mengantisipasi dampak virus Corona dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

OJK berinisiatif menyosialisasikan aturan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Banggai yang dijadwalkan Senin, hari ini (/4/2020). Hal itu sesuai dengan permohonan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar kepada Bupati Banggai tertanggal 2 April 2020. Kegiatan sosialisasi dilakukan lewat saluran teleconference.

BACA JUGA:  300 Liter Cap Tikus Diangkut Mobil Penumpang, Gagal Masuk Luwuk

Surat permohonan perihal Sosialisasi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Diiringi Group Wali dan Artis KDI, Cagub Sulteng Anwar Hafid Silaturahmi dengan Ribuan Warga Masama Banggai

Dalam permohonan dijelaskan bawah kebijakan dimaksud diharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi yang dialami debitur akibat perlambatan  sektor rill atau UMKM sehingga debitur dapat menjaga kualitas  pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Terkait dengan sosialisasi tersebut pihak Pemda merencanakan mengundang pihak perbankan dan non perbankan. NAL