BANGGAI RAYA– Untuk mengantisipasi kelangkaaan gas elpiji 3 Kg, Pemerintah Daerah Morowali Utara mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi bagi para ASN, TNI, Polri, pensiunan dan masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta per bulan. Surat edaran itu bernomor 188.5/066/EKON-SDA/IV/2020 yang ditandatangani Plt. Bupati Morowali Utara, Moh. Asrar Abd Samad per tanggal 18 April 2020.
Dalam surat edaran, dijelaskan berdasarkan SK Bupati Morowali Utara Nomor 188 45/KEP-B MU/005/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang daftar nama penerima elpiji 3 Kg bersubsidi yakni masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan.
Dengan adanya surat edaran ini, seluruh pimpinan OPD, TNI, Polri dan pimpinan BUMN dan sektor swasta lainnya untuk segera menyampaikan kepada seluruh staf atau anggotanya serta masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta per bulan, untuk segera mengembalikan atau menukar tabung elpiji 3 Kg ke pangkalan maupun agen di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Penukaran tabung 3 Kg itu dengan ketentuan sebagai berikut. Empat tabung elpiji 3 Kg kosong dapat ditukar dengan satu tabung gas Elpiji 5,5 Kg isi. Tiga tabung gas elpiji 3 Kg kosong ditambah uang Rp30 ribu dapat ditukar dengan 1 tabung gas 5,5 Kg isi. Dua tabung gas 3 Kg kosong ditambah uang Rp130 ribu dapat ditukar dengan 1 tabung gas 5,5 Kg isi. Dan satu tabung gas elpiji 3 Kg kosong ditambah uang Rp230 ribu dapat ditukar dengan 1 tabung gas 5,5 Kg isi.
Untuk mencegah kelangkaan gas elpiji 3 Kg besubsidi akibat penyalahgunaan, maka dilarang keras masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta per bulan menggunakan gas elpiji 3 Kg. Dan apabila di kemudian hari terdapat penyalahgunaan akan dilakukan penyitaan dan diberi sanksi sesuai ketentuan hukum berlaku.
Kemudian setelah keluarnya surat edaran ini, Agen LPG PT. Ponggawa Gas Morut Kabupaten Morowali Utara diminta untuk segera melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pangkalan, sekaligus memerintahkan agar masing-masing pangkalan mengurus rekomendasi atau izin melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Morut.
Dengan adanya surat edaran tersebut, per tanggal 1 Mei 2020, PT Ponggawa Gas Morut selaku Agen Gas LPG di Kabupaten Morut diharapkan segera menyiapkan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dengan jumlah yang cukup dan menyiapkan gas LPG 5,5 Kg di masing-masing desa yang ada di kabupaten tersebut. JAD