Pemda-KPU Bahas Revisi Dana Pilkada

BANGGAI RAYA – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, Rabu (11/3/2020). Rakor itu membahas terkait revisi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai tahun 2020.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Abdullah Ali mengatakan, revisi dana hibah Pilkada tahun 2020 tersebut, untuk mengakomodir penambahan honorarium badan adhock sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan RI nomor 5-73j/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019, tentang usulan standar biaya honorarium badan adhock Pilkada tahun 2020.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Selain itu lanjut Abdullah Ali, juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih yag dilakukan melalui sosialisasi di perguruan tinggi dan publikasi di media cetak, elektronik dan online.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

“Tahapan kegiatan Pilkada tidak serta merta digeser dan direvisi. Tetapi, semua kegiatan harus tercatat, terdokumentasi serta akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow mengatakan, berkaitan dengan logistik Pilkada tahun ini ada dua model. Yakni logistik Alat Peraga Kampanye (APK) dan logistik hak pemilih yakni surat suara serta alat kebutuhan pada bilik suara.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Rakor itu dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Banggai, Ramlin Hanis, Staf Ahli Bidang Politik dan Rekayasa Sosial Setda Banggai, Pupung Diliyanto dan para kepala bagian Setda. URY/*