Pemda Bangkep Komitmen Lindungi Honorer Dengan BPJamsostek

BANGGAI RAYA- Pemerintah Dearah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan komitmen akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada para honorer atau tenaga kontrak. Direncanakan, di tahun 2021 mendatang, 2.300 honorer di Pulau Peling tersebut akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Agar program perlindungan Jamsostek bagi honorer itu dapat terealisasi, Pemda Bangkep tengah membuat rancangan perbup mengenai hal tersebut. Dan Jumat (4/9/2020) pekan kemarin di kantor BPJamsostek Banggai, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangkep bersama BPJamsostek Banggai menggelar rapat untuk membahas Perbup tentang Program Jamsostek Bagi Pegawai Tidak Tetap, Pemerintah Desa dan BPD.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto kepada Banggai Raya, mengatakan, rapat pembahasan ini untuk menyamakan persepsi, apakah rancangan Perbup ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada di BPJamsostek atau belum.

“Jadi harus sama-sama nyaman, sama-sama sejajar. Karena baik kami maupun BPJamsostek, sama-sama memiliki hak dan kewajiban ketika perbup ini direalisasikan,” ujar Muhammad Aris Susanto yang juga Kepala Bappeda Bangkep.

Sepekan sebelumnya kata Muhammad Aris Susanto, BPJamsostek juga telah mempelajari rancangan Perbup tersebut. Dan Jumat pekan kemarin, Disnaker Bangkep diundang untuk menyamakan persepsi. Sedangkan untuk redaksi dan ketentuan hukumnya, nanti rancangan Perbup ini akan disodorkan ke Bagian Hukum, Setda Bangkep. Setelah itu akan diajukan ke Biro Hukum Pemprov Sulteng untuk diasistensi.

Dalam rapat pembahasan sambung Muhammad Aris Susanto, pihaknya bersama BPJamsostek Banggai juga menyepakati untuk membentuk forum koordinasi yang di dalamnya akan melibatkan unsur Pemda Bangkep dan BPJamsostek sendiri. Sehingga setelah terealisasi nanti, akan rutin melakukan kegiatan evaluasi, minimal dua kali dalam setahun.

Mengenai Perbup ini, Muhammad Aris berharap dapat direalisasikan pada tahun 2021 mendatang dengan mengambil dua produk yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Nanti kita evaluasi secara bertahap sesuai dengan kebijakan dan juga kemampuan daerah. Semoga Perbup ini bisa segera diselesaikan sebelum penetapan APBD 2021. Karena inikan dasarnya, sehigga ketika dimasukkan di APBD tidak ada kendala. Kami target awal Oktober sudah harus dibawa ke Provinsi dan November sudah fix,” kata Muhammad Aris Susanto.

Pegawai tidak tetap atau honorer yang akan mendapatkan perlindungan Jamsostek ini diperkirkan sebanyak 2.300 orang dengan dua produk yakni JKK dan JKM. Anggarannya akan dialokasikan melalui APBD Bangkep. “Harapanya, tidak hanya pegawai honorer, tapi aparat desa dan BPD juga bisa tercover. Tentu kalau mereka melalui dana desa. Dan semoga ke depan, masyarakat umum seperti petani dan nelayan juga bisa kami daftarkan. Iya, secara bertahap dan melihat kemampuan keuangan daerah,” akunya.

Dengan memberikan perlindungan BPJamsostek ini kata Muhammad Aris, Pemda Bangkep ingin membuat para pegawai honorer benar-benar nyaman ketika bekerja. “Harapan kami agar mereka bisa lebih nyaman. Dan memang program ini sudah ada bukti, di mana tenaga kontrak kami meninggal. Ahli waris mendapatkan santunan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Banggai, Sahid Wahid memberikan apresiasi kepada Pemda Bangkep yang begitu peduli kepada para pegawai tidak tetap. Apalagi kata dia, semua pekerja memiliki risiko yang sama, baik itu kecelakaan kerja maupun kematian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemda Bangkep yang telah mempercayakan kami untuk memberikan perlindungan kepada pegawai honorer. Kami sangat mengapresiasi, semoga tidak ada kendala dan program ini bisa terealisasi,” tandasnya. JAD