Pemda Banggai Targetkan Pendapatan Daerah Bertambah Rp27,4 M

BUPATI Banggai, Amirudin Tamoreka saat menyampiakn pidato pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2021, Rabu (29/9/2021) saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Banggai. FOTO: RAHMAN ASNAWI

BANGGAI RAYA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menargetkan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2021 bertambah sebesar Rp27.488.060511,- dari penetapan APBD yaitu sebesar Rp1.919.778.654.011,-.

Hal itu dikatakan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Banggai, Rabu (29/9/2021) yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto N, didampingi Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar dan Wakil Ketua II, Samsulbahsri Mang, di ruang sidang utama .

Rapat paripurna itu selain dihadiri Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka juga dihadiri Wakil Bupati,Moh. Furqanuddin Masulili, Forkopimda, Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Banggai, Para Camat, Lurah dan pejabat Eselon III dan IV.

Pada kesempatan itu Bupati menyebutkan, bertambahnya pendapatan daerah itu merupakan penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah yang direncanakan bertambah sebesar Rp3.519.113.654 dari alokasi penetapan APBD yaitu sebesar Rp230.113.526.688, adalah merupakan rencana kenaikan target lain-lain PAD yang sah melalui sumebr-sumebr pendapatan dari pengembalian hasil-hasil temuan dan hasil penjualan barang milik daerah yang tidak dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Naas! Lakalantas di Masama Banggai, Dua Pemotor Alami Patah Tulang

Sedangkan pendapatan transfer kata Bupati bertambah sebesar Rp14.195.877.847 dari alokasi penetapan APBD yaitu sebesar Rp1.622.023.735.213, adalah merupakan hasil penyesuaian dari pendapatan transfer antar daerah yang mengalami penyesuaian sebagaiaman ditetapkan dalam ketentuan peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penangana pandemi Covid-19 dan dampaknya, dimana pemerintah daerah Kabupaten Banggai mengalami perubahan alokasi bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Bupati menambahkan, selain itu pemerintah daerah diminta menyiapkan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya.

“Sehingga total pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Rp1.947.266.714.552,” sebutnya.

Bupati menjelaskan, pada sesi belanja daerah untuk operasi dianggarkan naik sebesar Rp108.873.397.139 dari penetapan APBD tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp1.389.981.243.096. yang merupakan penyesuaian belanja operasi tersebut bersumber dari belanja pegawai bertambah sebesar Rp18.289.966.181 yang anatara lain adalah penyesuaian untuk belanja gaji dan tunjangan ASN dan tambahan penghasilan untuk PNS lingkup Pemkab Banggai.

BACA JUGA:  Awal Masuk Sekolah, SMPN 3 Luwuk Gelar Halal Bihalal

“Untuak Belanja Barang dan Jasa bertambah Rp86.491.577.886 untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan termasuk barangdan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga,” ujarnya.

Sedangkan untuk belanja hibah kata Bupati, bertambah sebesar Rp3.571.853.072 digunakan untuk pemberian bantuan dalam rangka kegaiatan yang menujang urusan pemerintah daerah. Sementara untuk belanja bantuan sosial bertambah sebesar Rp520.000.000. digunakan untuk pemeberian bantuan kepada masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Untuk belanja modal mengalami pengurangan dari penetapan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp8.137.327.473. Penyesuain tersebut adalah efesiensi pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memiliki manfaat lebih dari 12 bulan yang terdiri dari belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung, dan bangunan, belanja modal jalan,jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya.

BACA JUGA:  NasDem Banggai Belum Tentukan Sikap di Pilkada, PKB Tak Jamin Bisa Usung Amirudin Lagi

Belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp12.009.896.001 adalah penyesuaian untuk belanja yang sifatnya tidak dapat direncanakan kaitannya dengan bencana alam maupun bencana sosial dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini termasuk penanganan pandemic Covid-19. Sedangkan belanja transfer mengalami pengurangan sebesar Rp7 miliar .

“Sehingga total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp2.094.882.815.506,” tegasnya.

Bupati menambahkan, pada sisi pembiayaan daerah juga mengalami penyesuain dari penetapan APBD tahun anggaran 2021 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp56.538.113.155 dari penetapan APB yaitu sebesar Rp96.377.987.830, sehingga pada perubahan APBD menjadi Rp152.916.100.985. Alokasi tersebut adalah selisih lebih perhitungan tahun anggaran 2020 atau SILPA tahun anggaran 2020 berdasrakan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Untuk pengeluaran pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp2.300.000.000. dari penetapan APBD yaitu sebesar 3 miliar, sehingga pada perubahan APB manjdi sebesar Rp5.300.000.000, yang diperuntukan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman daerah,” tandas bupati. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait