Pemda Banggai-Kemenkumham Sulteng Teken Mou Layanan AHU

Bupati Amirudin (kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir (kiri) menandatangani MoU tentang informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). FOTO: Bagian Prokopim Setda Banggai.

BANGGAI RAYA- Kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelayanan hukum di Kabupaten Banggai semakin solid setelah kedua pihak menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama tentang Informasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Penandatanganan tersebut dilakukan di sela kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tengah, di Hotel Estrella, Luwuk Selatan, Selasa (28/6/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Pemda Banggai yang selama ini sangat responsif dan mendukung kerja-kerja Kemenkumham, khususnya dalam pengembangan Layanan Administrasi Hukum Umum di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Layanan AHU yang sepenuhnya bisa diakses secara online tidak hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kewarganegaraan, tetapi juga mengenai perseroan, perseorangan, koperasi, dan legalisasi apostille.

Dalam mengembangkan layanan AHU sebagai media informasi dan edukasi kewarganegaraan, menurut Budi Argap, membutuhkan peran serta masyarakat yang secara aktif melaporkan status kewarganegaraan, khususnya yang melakukan perkawinan campur atau perkawinan dengan warga negara asing.

“Kami belajar dari beberapa kasus, banyak WNI yang melakukan perkawinan campur dan mempunyai keturunan yang belum terdata. Jika dokumennya tidak segera diurus, akan menjadi masalah, terutama tentang hak-hak anak (dari perkawinan campur) di kemudian hari.” Ujarnya seperti dirilis Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Dalam sambutannya, Bupati Banggai Amirudin menyambut baik kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dan kolaborasi yang telah terjalin.

Layanan ketatanegaraan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, menurut bupati, tidak hanya sekadar cepat, tetapi juga dapat memberikan kepastian hukum. “Terlebih, layanan ketatanegaraan di Ditjen AHU merupakan layanan-layanan yang berkaitan erat dengan hak-hak dasar warga negara,” ujar Bupati Amirudin saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.

Di samping itu, Bupati Amirudin memberikan apresiasinya atas sejumlah terobosan yang dilakukan Kemenkumham terkait penggunaan teknologi yang mempercepat dan mempermudah layanan sebagai wujud konkret e-Government. Juga pembaruan regulasi di bidang layanan ketatanegaraan sehingga makin memberikan kepastian hukum, dan berbagai kebijakan positif lainnya.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Peserta kegiatan tersebut berasal dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Banggai, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banggai, akademisi dari Unismuh Luwuk dan Universitas Tompotika Luwuk.

Sementara itu, materi sosialisasi dibawakan oleh narasumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Budi Sri Haryanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Moh. Ikhsan Panrelly, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Banggai Wijaya Adibrata. (*)

Penulis: Zainuddin Lasita/*

Pos terkait