Pemda Banggai Janji Perjuangkan Nasib Honorer

Rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai bersama instansi terkait lainnya tentang nasib tenaga honorer di Kabupaten Banggai. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Tenaga honorer mulai bereaksi atas kebijakan pemerintah menerbitkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer yang bekerja membantu roda pemerintahan hingga pelayanan masyarakat mulai dari instansi pemerintah pusat hingga daerah.

Ketentuan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Mei 2022 menyebutkan bahwa per 28 November 2023 mendatang, tenaga honorer di semua level pemerintahan dihapus.

Kebijakan yang dinilai tak populis itu memantik reaksi tenaga honorer di berbagai instansi Pemda Banggai, seolah mengebiri harapan. “Jangan belenggu kami dengan aturan, kami juga butuh hidup dan punya harapan,” curhat Arni Budi, salah satu perwakilan tenaga honorer saat agenda rapat dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan honorer di ruang rapat DPRD Banggai, Senin (20/6/2022).

Rapat dengar pendapat yang telah diagendakan beberapa waktu sebelumnya itu dipimpin Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Irwanto Kulap serta dihadiri sejumlah anggota komisi membidani pemerintahan dan kesejahteraan rakyat itu.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Kepala BKPSDM Banggai, Soffian DA mengungkapkan, tenaga honorer di Kabupaten Banggai total sejumlah 5.600 an berdasarkan data BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) yang di dalamnya terdiri dari tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

“Yang pensiun rata rata 220 per tahun. Sedangkan yang direkrut pada tahun 2018 sesuai formasi sekira 222. Dan tahun 2021 kemarin, hanya sejumlah 51. Jumlah itu tidak berbanding. Sehingga, saya sepakat untuk memperjuangkan agar para tenaga honorer dapat segera direkrut seluruhnya,” ungkapnya.

Caranya kata Soffian, formasi umum jalur seleksi pegawai asn yang juga bisa diikuti peserta dari luar daerah. “Untuk itu, saya sepakat kalau fokus yang dimohonkan formasi khusus. Yaitu jalur seleksi PPPK untuk membuka peluang tenaga honorer di Kabupaten Banggai kita ini,” tegas Soffian.

Honorer tenaga kependidikan menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai, Syafrudin Hinelo berjumlah 1.584 orang.

Sementara perwakilan Dinkes Banggai mengungkapkan, standar minimal tenaga kesehatan khususnya dokter sejumlah 50 orang. Alasannya, karena terdapat 50 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Banggai. Sementara yang berstatus ASN hanya ada 18 orang. Belum lagi tenaga seperti apoteker, dan lainnya.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“Kebutuhan standar setiap Puskemas masing-masing yaitu dokter, apoteker dan lainnya minimal 1 orang. Sehingga, kebutuhan standar minimal masih sekira 750 orang,” terangnya.

Sekretaris Camat (Sekcam) Luwuk, Mukhtar Kantu menyampaikan harapannya agar saat BKPSDM menyampaikan data honorer Kabupaten Banggai ke Menpan RB, tidak hanya tenaga honorer pendidikan dan kesehatan di OPD Disdik dan Dinkes. Namun juga mengikutsertakan tenaga teknis dan administrasi di OPD lain.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai Farid Hasbullah menyatakan, penerimaan tenaga honorer sebetulnya sejak beberapa tahun lalu dihentikan. Sehingga, bukan hal baru kalau kemudian pada tahun 2023 penghapusan tenaga honorer.

Jika sudah ada regulasi yang menegaskan hal itu, maka perlu kajian hukum kembali untuk melihat kemunculan celah, sehingga menjadi dasar ketika berkonsultasi ke Kemen PAN-RB. Dengan harapan, masih dapat mengakomodir para tenaga honorer utamanya yang mereka yang telah lama mengabdi.

Anggota Komisi I, DPRD Banggai, Bahtiar Pasman menyebutkan bahwa November tahun 2023 sebagai batasan akhir penghapusan honorer belumlah ‘kiamat’. Sebab tutur politisi PKB ini, masih ada celah pada Poin B, SE Menpan RB. “Kami bersama Pemkab Banggai melalui instansi terkait siap memperjuangkan,” tandas Bahtiar Pasman.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Wakil Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Suparno menyebut bahwa pahlawan administrasi adalah tenaga honorer. “Apalagi kalau dipandang sebagai hama yang perlu dibasmi atau dibinasakan. Hal ini yang saya kira kebijakan yang sangat keliru. Sehingga, kami siap memperjuangkan,” tandas aleg Fraksi Nasdem tersebut
Asisten I, Setda Banggai, Nurdjalal Amir menyarankan, perlu dilakukan verifikasi masa kerja para tenaga honorer. Sehingga, prioritas pengangkatan tenaga honorer itu berdasarkan masa kerja.

Setelah mencermati berbagai pendapat dan saran rapat, Ketua Komisi I, Irwanto Kulap menyimpulkan beberapa hal yang menjadi poin rekomendasi DPRD Banggai ke Pemda Banggai.

Poin pertama, Pemda Banggai akan mendata dan memverifikasi kembali masa kerja tenaga honorer.

Kedua, Pemda Banggai untuk sementara menghentikan pengangkatan tenaga honorer baik berdasarkan SK Kepala OPD atau lainnya.

Ketiga, Pemda Banggai melalui Bagian Hukum untuk melakukan kajian hukum.

Keempat, Pemda Banggai melalui instansi teknis berkoordinasi dan berkonsultasikan dengan Komisi I, DPRD Banggai sebelum dikonsultasikan lebih lanjut ke Kemenpan RB terkait nasib tenaga honorer di Kabupaten Banggai. TOP/*

Pos terkait