BANGGAI RAYA- Para honorer yang mengabdi di instansi Pemda Banggai, mulai dari sekretariat daerah hingga di level pemerintah kelurahan akan didata. Pendataan dilakukan oleh Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai itu buntut rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer.
Rencana ini tertuang dalam Surat Menteri PAN RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022 bahwa per tanggal 28 November 2023 mendatang tenaga honorer di semua level pemerintahan dihapus.
Kepala BKPSDM Banggai, Soffian Datu adam menjelaskan, setelah semua data honorer diinventarisisr, barulah akan dilakukan kajian terkait nasib para tenaga honorer ini kedepan seperti apa.
“Nanti kami akan melakukan pemetaan, sehingga didapatkan data yang bersyarat. Selanjutnya akan menyusun kebutuhan untuk diusulkan ke pemerintah pusat. Apakah akan dimasukkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ada skema lain dari pemerintah pusat,” kata Soffian Datu Adam.
Kebijakan pemerintah menerbitkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer yang bekerja membantu roda pemerintahan hingga pelayanan masyarakat mulai dari instansi pemerintah pusat hingga daerah patut jadi perhatian serius Pemda Banggai.
Ketentuan penghapusan honorer dituangkan dalam surat edaran (SE) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Mei 2022 menyebutkan bahwa per 28 November 2023 mendatang, tenaga honorer di semua level pemerintahan dihapus.
Bukan hanya menjadi masalah di Kabupaten Banggai, tapi di seluruh pemerintahan daerah seantero nusantara.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer bikin pemerintah daerah kelimpungan. Sebab, tenaga honorer yang selama ini membantu berjalannya roda pemerintahan, tak bisa hanya dipandang sebelah mata.
Untuk ukuran Sulteng misalnya. Komisi I, DPRD Sulteng bersama BKD Sulteng telah berkonsultasi di Kementerian PAN-RB. Masalah yang dikonsultasikan sama, yakni nasib honorer pasca-penghapusan dan urusan pemerintahan yang ditinggalkan oleh para honorer tersebut.
Di Kabupaten Banggai kerisauan juga muncul. Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Irwanto Kulap pun mengaku, telah berkoordinasi dengan BKPSDM Banggai untuk membahas langkah-langkah apa saja menyikapi kebijakan pemerintah pusat.
“Tentu, Pemda Banggai harus menyiapkan skema atas penghapusan tenaga honorer kita. Kasihan mereka yang sudah bekerja tahunan untuk daerah ini,” tutur Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada Banggai Raya via telepon aplikasi WhatsApp, Senin (13/6/2022) malam. (*)
Penulis: Zainuddin Lasita