Pemda Banggai dan PLN UP3 Luwuk Teken MoU

  • Whatsapp
Teken MoU dilakukan Bupati dan Manajer PLN UP3 Luwuk. FOTO: BAGIAN FROKOPIMDA BANGGAI

BANGGAI RAYA- Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan PLN UP3 Luwuk melakukan penandatanganan MoU dan nota kesepahaman, Jumat 18 November 2022, di ruang rapat khusus Kantor Bupati.

Menurut Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk, Artika Hadi Wibawa, penandatanganan MoU ini penting bagi pihaknya sebagai dasar untuk bisa memungut Pajak Penerangan Jalan. Sebab tanpa dasar MoU, PLN UP3 Luwuk tidak ada kekuatan hukum.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut disampaikan, bahwa dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut rata-rata dalam satu bulan untuk Kabupaten Banggai adalah sebesar Rp1,4 Miliar, dan untuk pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Banggai ke PT. PLN Persero adalah sebesar sekitar Rp500-600 juta.

Menurutnya, PPJ ini sangat penting bagi kedua belah pihak.

Selain memohon arahan dan petunjuk dari Bupati Banggai, Artika Hadi Wibawa yang sebelumnya menjabat Manajer Efisiensi, Pengukuran, dan Mutu Sistem Distribusi Unit Induk Distribusi Jawa Timur ini mengajukan permohonan, agar bisa dibantu mengatasi kendala mekanisme yang biasanya terjadi di awal tahun, seperti adanya kelambatan pembayaran.

Sementara itu, Bupati Banggai H. Amirudin dalam sambutan dan arahannya mengucapkan terima kasih dan berharap, mudah-mudahan dengan penandatanganan MoU ini, kedua belah pihak bisa saling menguntungkan.

Nota Kesepahaman ini akan dijadikan sebagai acuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan PT. PLN Persero tentang kekhawatiran keterlambatan di awal tahun.

Bupati Amirudin menyerahkan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai untuk menindaklanjutinya agar tidak ada keterlambatan pembayaran dari Pemkab Banggai.

Hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai, Ir. Ferlyn Monggesang, M.Si., Kadis Perhubungan Drs. Tasrik Djibran yang didampingi Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai dan beberapa pejabat dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk PT. PLN Persero. (*)

Pos terkait