Pemda Balut Bebaskan Lahan Pembangunan Gedung Dinkes

BANGGAI RAYA- Pemerintah Kabupaten Banggai Laut akhirnya melakukan pembebasan lahan pembangunan Gedung Dinkes P2KB. Proses jual beli dilakukan dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Tuty Hamid bertempat di ruang kerja Wakil Bupati, Rabu (17/6/2020).

Rapat tersebut dihadiri Sekdis Lingkungan Hidup dan Pertanahan, perwakilan Bagian Hukum Sekda Balut, Camat Banggai Tengah, Kades Adean dan pemilik lahan serta saksi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Awal Masuk Sekolah, SMPN 3 Luwuk Gelar Halal Bihalal

Proses jual beli Jual beli lokasi pembangunan Gedung Dinkes P2KB disepakati dengan ditandatanganinya berita acara oleh pihak pertama selaku pemilik atas tanah dengan pihak kedua yakni Pemda Balut, Camat Banggai Tengah, Kades Adean dan para saksi.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk

Dengan tercapainya kesepakatan atas tanah seluas empat ratus lima puluh meter persegi yang berlokasi di Desa Adean kecamatan Banggai Tengah, maka hak milik tanah jadi perpindah ke Pemda Balut.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Tuty Hamid mengatakan bahwa permasalahan tanah sangat rumit dan sulit, “Permasalahan tanah itu sangat, sehingga perlu diselesaikan dengan jeli dan tuntas,” katanya.

BACA JUGA:  Naas! Lakalantas di Masama Banggai, Dua Pemotor Alami Patah Tulang

Kepada Tim Ganti Rugi Tanah Wabup berharap dapat lebih efisien menelusuri hak-hak atas tanah tersebut, jangan sampai masih terdapat tanah masyarakat yang belum tuntas jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari. ASW