BANGGAI RAYA- Pemerintah Kecamatan Pagimana segera mengajukan permohonan pemberhentian sementara Kepala Desa Siuna, Supardi Ente. Surat permohonan pemberhentian sementara ini dilakukan atas petunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD).
“Senin besok (hari ini,red) surat permohonan pemberhentian sementara Kades Siuna dilayangkan ke pemerintah kabupaten. Surat permohonan sesuai dengan petunjuk dari DPMPD. Langkah cepat dilakukan agar pelaksanaan pemerintahan desa tidak terganggu,” kata Kasipem Kantor Kecamatan Pagimana, Firman Zaman.
Kepala Desa Siuna aktif Supardi Ente sebelumnya dituduh menggelapkan dana bantuan masjid. Terkait kasus ini, pihak kepolisian Polres Banggai telah melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada yang bersangkutan.