Pemberlakuan PPKM Rugikan Pelaku Usaha

WARUNG Bakso yang terlihat sepi. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Sejak pemerintah mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebabkan pelaku usaha, seperti kafe, rumah makan, restoran, swalayan, toko, kios, pusat perbelanjaan, wahana permainan anak dan fasilitas olahraga merugi.

Pemberlakuan instruksi tersebut sangat merugikan bagi pelaku usaha, seperti yang dialami pemilik warung bakso yang berada di Jalan Samratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk.

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

Ia mengatakan, biasa warung baksonya buka mulai pukul 08.00 pagi dan tutup pada pukul 21.00.

“Tapi sekarang, saya harus tutup jam 7.00 malam, dan jam 6.00 sore melakukan persiapan untuk tutup. Padahal pada jam-jam itu banyak orang yang ingin mampir makan. Tapi, sekarang mereka so takut. Ya jelas, saya rugi pendapatan dalam sehari, ” kata pemilik warung ini kepada Banggai Raya, Senin (12/7/2021).

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Amatan media ini, Senin malam sekira pukul 20.00 Wita, sejumlah lapak makanan di samping kanan dan belakang lokasi Masjid An Nur Luwuk sudah tutup.

Sehingga jalan-jalan di sekitar samping kanan Masjid An Nur Luwuk itu tidak terang lagi, karena lapak-lapak sudah tutup.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Terlihat petugas gabungan, anggota Satuan Pol PP dan Polres Banggai melakukan patroli di depan Shopping Mall Luwuk.

Berbeda lagi, dengan warung makan dan kios yang berada di jalan Imam Bonjol, Kilometer 3, Kelurahan Bungin Timur, Kecamata Luwuk yang tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

Pos terkait