“Dokumen-dokumen pendukung terkait sola batas-batas wilayah juga harus disiapkan oleh desa masing-masing nantinya tim bekerja sesuai aturan yang ada dan dokumen yang dimilii,” sebutnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Kabupaten Banggai,Yunus Kurape menyebutkan, pihaknya siap memfasilitasi pembentukan tim penyelesaian sengketa wilayah di kedua desa, setelah ada rekomendasi dari DPRD Kabupaten Banggai.
Dia menyebutkan, selanjutnya pihak kecamatan yang akan meminta desa yang bersangkutan untuk membentuk tim tersebut dengan jumlah anggota tim sebanyak tujuh orang hingga 12 orang.
“Tim yang dibentuk oleh kepala desa dapat diisi oleh orang-orang di desa seperti perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh atau pemangku adat yang telah dimusyawarahkan dan disepakati secara bersama oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Banggai merekomendasikan kepada Camat Luwuk Timur dan Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk membentuk tim penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Bantayan dengan Desa Molino.
Hal itu terungkap dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) penyelasaian sengketa wilayah Desa Bantayan dengan Desa Molino Kecamatan Luwuk Timur, Senin (6/9/2021) di gedung DPRD Kabupaten Banggai.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, H.Samiun L.AGI dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I, Camat Luwuk Timur,AB Lasanto, Kabag Tapem Pemkab Banggai, Yunus Kurape, Kades Molino, I Made Artana, Pj Kades Bantayan , Hasman K, Ketua BPD Desa Bantayan dan Desa Molino, Tokoh masyarakat serta perwakilan dari UPT Transmigrasi, Dinas Transmigrasi, PMD dan BPN. (RHM)