BANGGAI RAYA– Sengketa wilayah antara Desa Bantayan dan Desa Molino Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai, Sulteng menjadi perhatian pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempertemukan kedua pihak guna membicarakan soal penyelesaian sengketa wilayah kedua desa tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan 6 September 2021 lalu di DPRD Kabupaten Banggai, Komisi I merekomendasikan pihak Kecamatan Luwuk Timur dan Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemkab Banggai, untuk segera membentuk tim penyelesaian sengketa wilayah dua desa tersebut.
Terkait pembentukan tim penyelesaian sengketa wilayah tersebut tokoh masyarakat yang hadir dalam RDP tersebut meminta agar dalam tim yang dibentuk nantinya dilibatkan mantan kepala desa dan juga pemangku adat dari masing-masing desa.
“Kami meminta dalam tim nantinya dilibatkan pemangku adat dan mantan kepala desa, sehingga
permasalahan yang ada dapat didudukan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Rudiana yang juga Ketua BPD Desa Malino, pekan lalu.
Dia menyebutkan, keberadaan mantan kepala desa dan pemangku/tokoh adat, sangat penting dalam tim penyelesaian sengketa wilayah nantinya karena mereka sangat mengetahui persis soal batas-batas wilayah yang ada di desanya masing-masing.
“Mohon kiranya keberadaan mantan kades dan pemangku atau tokoh adat juga dilibatkan dalam tim yang akan dibentuk nantinya,” pintan.
Hal senada juga diungkapkan Ruslan, warga Desa Bantayan. Menurutnya, tim yang akan dibentuk di desa yang bermasalah dengan wilayahnya, diisi oleh orang-orang yang benar-benar mengetahui sejarah soal tapal batas dan terbentuknya desa, sehingga tim yang dibentuk, benar-benar bekerja sesuai dengan kondisi lapangan.