Pembelajaran Tatap Muka Kembali Ditunda

Abdurrahman Abdillah Y Rumi

BANGGAI RAYA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah kembali menunda pembelajaran tatap muka. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 001/14.SEK/Dikbud, tertanggal 3 Mei 2021.

“Dengan Surat Edaran tersebut, maka pembelajaran di satuan pendidikan dan satuan pendidikan Madani Palu hanya dapat dilakukan secara online atau bentuk penugasan lainnya,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Abdurrahman Abdillah Y Rumi, Rabu (5/5/2021).

Ia menjelaskan, pedoman pembelajaran secara daring/online/luring atau bentuk penugasan lainnya, mengikuti ketentuan pedoman sebagaimana yang pernah diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh Pemda.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

Menurut dia, ketentuan penundaan pembelajaran tatap muka ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah, terkait penyebaran Pendemi Covid-19 secara nasional.

Adapun ketentuan libur bagi ASN dan Non ASN lingkup Dinas Dikbud Sulteng termasuk pendidik dan tenaga kependidikan mengikuti libur yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 H yaitu tanggal 12-14 Mei 2021. Dimana, pemerintah meniadakan cuti bersama dan larangan mudik yang berlaku bagi setiap warga negara, dalam masa pengendalian penyebaran Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

ASN dan Non ASN lingkup Disdikbud Sulteng juga dilarang melakukan mudik dan menunda perjalanan dinas dalam maupun luar daerah, menjelang dan pasca hari raya Idul Fitri sampai batas waktu yang sudah ditentukan.Larangan mudik dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi minimal 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, serta mendapat persetujuan izin dari kepala Disdikbud Sulteng melalui atasan langsung masing-masing bersangkutan.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

“Yang melanggar surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Semua komponen lingkup Disdikbud Sulteng agar menaati segala ketentuan dalam surat edaran ini, serta ikut melaksanakan pengendalian penyebaran Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan menerapkan 5 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi berkumpul dan mengurangi mobilitas,” tambahnya.

Pos terkait