BANGGAI RAYA- Rencana pembelajaran tatap muka yang sedianya mulai diberlakukan di awal masuk bersekolah pada tanggal 4 Januari 2021 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan itu didasari perkembangan kasus terkonkonfirmasi Covid-19 di Sulawesi Tengah sekaligus menghindari penyebaran virus asal Wuhan, China itu.
Penundaan itu termaktub dalam surat edaran Gubernur Sulteng, Longki Djanggola bernomor: 420/694/DIKBUD, tertanggal 28 Desember 2020, tentang Penundaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut surat edaran Gubernur Sulteng nomor 420/654/DIKBUD, tanggal 1 Desember 2020, tentang perubahan panduan penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/ SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Penundaan itu cukup beralasan. Untuk menyikapi data perkembangan konfirmasi positif Covid-19 di Sulteng, serta untuk menghindari penyebaran lebih meluas dari virus tersebut.
Penegasan Gubernur Sulteng tentang penundaan pembelajaran tatap muka di semua satuan pendidikan ini ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se Provinsi Sulteng. Kepala daerah dihimbau untuk menunda kegiatan pembelajaran secara tatap muka langsung di semua satuan pendidikan, dan dialihkan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring atau luring serta modul dan pembelajaran lain sejenis pada jenjang sesuai kewenangannya.
Penundaan itu sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Mengingat, perkembangan dan perluasan penyebaran Covid-19 yang masih belum dapat dikendalikan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Abdurrahman Abdillah Y Rumi mengaku, telah menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola itu.
Ia mengatakan, telah menyampaikan lebih awal melalui WhatsApp grup yang ditujukan kepada bapak/Ibu guru, kepala sekolah untuk segera menindaklanjuti edaran gubernur tersebut.
Hari ini, Rabu (30/12/2020) secara resmi Cabdis Wilayah V akan menyurati ke satuan pendidikan. “Saya telah sampaikan ke WA grup, bahwa SMA/SMK/SLB di wilayah V Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut agar menindaklanjuti edaran gubernur tersebut. Jadi ditunda untuk pembelajaran secara langsung di sekolah, karena pertimbangan terkonfirmasi Covid-19 yang ada di wilayah V ini bertambah. Kami tidak mau ambil risiko, sebaiknya mengikuti edaran gubernur tersebut. Jadi pihak sekolah sudah mengetahui pemberitahuan ini. Saya sudah tindaklanjuti lewat WA. Besok (hari ini) secara resmi saya akan menyurat ke sekolah-sekolah,” kata Abdurrahman Abdillah Y Rumi kepada Banggai Raya, Selasa (29/12/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Djamaluddin Mansoba menegaskan, bahwa seluruh satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD dan SMP di wilayah Kabupaten Banggai harus mengikuti surat edaran Gubernur Sulteng tersebut.
“Jelas harus mengikuti edaran bapak gubernur,” singkat Djamaluddin Mansoba. RUM