Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan

Rudi Budaya

Ketentuan berikutnya adalah, tidak diperkenankan melaksanakan upacara bendera, apel masuk dan apel pulang, kegiatan ektrakurikuler, kegiatan olahraga, pembukaan kantin serta kegiatan yang mengundang kerumunan banyak orang.

“Setiap satuan pendidikan hanya dapat melaksanakan PTM terbatas selama 3 (tiga) hari dalam sepekan dengan durasi waktu, yaitu 3 X 30 menit per hari untuk PAUD/RA, tanpa istirahat. Dan 3 X 35 menit per hari untuk SD/MI/Paket A, tanpa istirahat serta 3 X 40 menit untuk SMP/MTs/Paket B, Paket C, tanpa istirahat. Kemudian jarak tempat duduk antar siswa dalam kelas diatur dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter,” jelas Rudi.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

Menurut dia, jumlah peserta didik yang ada dalam kelas pada saat PTM diatur. Pertama, jenjang PAUD/RA maksimal 5 peserta didik. Kedua, jenjang SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, Paket C maksimal 16 peserta didik.

Selama masa Pandemi Covid-19, satuan pendidikan dapat memilih tiga alternatif kurikulum, yakni Kurikulum 2013 secara penuh, kurikulum darurat dan/ atau kurikulum hasil penyederhanaan oleh satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Kepala satuan pendidikan kata dia, dapat melaksanakan sistem pembelajaran kombinasi antar tatap muka dan pelaksanaan pembelajaran daring/online sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Untuk kesiapan PTM terbatas, kepala satuan pendidikan dan pemerintah setempat, orang tua siswa dan masyarakat sekitar sekolah untuk membentuk Satgas penanganan Covid-19 di sekolah.

“Dengan komposisi  tim pembelajaran, psikososial dan tata ruangan. Dan tim kesehatan, kebersihan, keamanan dan tim pelatihan serta humas. Kepala satuan pendidikan dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat atau Polisi Pamong Praja untuk melakukan patroli siswa. Apabila terdapat warga sekolah yang terpapar Covid-19 serta dalam kondisi tidak aman atau tingkat level berdasarkan keputusan satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai, maka sekolah wajib ditutup,” paparnya.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

“Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan PTM terbatas bersumber dari APBD, dana BOS, dana BOP atau sumber pendanaan lainnya yang bersifat tidak mengikat. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait