Pelayanan Perkantoran di Banggai Wajib Vaksin

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Bagi masyarakat Kabupaten Banggai yang akan berurusan di semua kantor instansi pemerintah wajib mengantongi sertifikat vaksin. Kebijakan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19.

Instruksi pelayanan perkantoran wajib vaksin ini berdasarkan surat Bupati Banggai Nomor 440/2129/Satgas Covid-19 yang ditadatangani Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili. Surat yang dikeluarkan tanggal 29 November 2021 ini, berisi beberapa poin penegasan.

Disebutkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran di berbagai tingkatan diwajibkan memperlihatkan sertifikat/ surat vaksin untuk dilayani bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Banggai, instansi vertical dan perusahaan. Bahwa pelaksanaan teknis yang mulai berlaku 30 November 2021 terhadap pengawasan persyaratan harus memiliki sertifikat vaksin dan atau aplikasi peduli lindung bagi pelayanan dengan teknis menyiapkan petugas khusus di pintu masuk kantor, bahwa yang bisa dilayani/ memasuki kantor (ASN, karyawan dan masyarakat) yang benar-benar telah divaksin.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Dalam instruksi tersebut juga berisi himbauan untuk melakukan percepatan peningkatan vaksinasi di setiap kecamatan dengan keterlibatan semua jenjang pemerintahan dan elemen masyarakat. Bagi kecamatan, kelurahan dan desa yang presentase vaksinasi masih rendah untuk segera vaksinasi masal.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan melakukan vaksinasi di rumah ibadah.

Bupati dalam surat instruksi berharap perlu keterlibatan dan proaktif Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai dan Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V untuk vaksinasi bagi pelajar dan memberikan pencerahan kepada orang tua siswa agar dapat mengarahkan anaknya untuk divaksin serta mensosialisasikan tentang manfaat vaksin dan isu-isu hoaks vaksin.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya tenaga pendidik dan kependidikan yakni guru, tata usaha dan tenaga lainnya di lingkungan sekolah wajib divaksin. Bilamana belum divaksin untuk tidak diperkenankan mengajar atau masuk sekolah. Bagi kepala sekolah yang tidak mengarahkan untuk vaksinasi di sekolah menjadi evaluasi dan penilaian kinerja serta loyalitas.

Surat Bupati Banggai ini ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. (*)

Penulis: Zainuddin Lasita

Pos terkait