BANGGAI RAYA- Sementara ini, Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Banggai, telah membatasi pelayan paspor, sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona atau covid-19.
Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai, Arie Vebrian Genhank mengungkapkan, pelayanan paspor sementara ini hanya diberlakukan kepada orang yang mempunyai kepentingan khusus, seperti orang yang akan berobat keluarga negeri.
“Kami sudah membatasi peayanan paspos. Kebijakan ini maksudnya adalah pelayanan paspor hanya diberikan kepada orang yang mempunyai kepentingan khusus dan tidak dapat di tunda lagi,” ungkap Arie Vebrian Genhank kepada Banggai Raya di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2020).
Selain kebijakan tersebut, pihaknya juga menerapkan social distancing atau setiap orang menjaga jarak apabilan sementara proses pelayanan paspor.
“Setiap orang yang sedang menunggu atau dalam mengurus paspor, harus menjaga jarak satu sama lain, dan kalau duduk di kursi di ruang pelayanan, harus pada kursi yang diberikan tanda X, jangan sampai tidak,” tutur dia.
Pembatasan pelayanan paspor ini, berlaku sejak Senin (23/3/2020) sampai keadaan normal kembali. Pihaknya, juga menyarankan selalu siapkan masker, hand sanitizer, thermo gun serta selalu cuci tangan dengan sabun, kemudian harus menjaga pola hidup sehat, selama masi ada virus corona. SAH