Pelayanan Dukcapil Banggai Masih Terkendala TTE

BANGGAI RAYA-  Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai masih mengalami sejumlah kedala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Hal itu disebabkan belum adanya legalitas tandatangan eletronik (TTE) yang baru, pascameninggalnya Kadisdukcapil Banggai.

Tak hanya sistem tandatangan eletronik barcode, sampai saat ini belum ada penunjukkan Plt Kadis Dukcapil Banggai. “Sampai sekarang belum ada penunjukkan Plt,” ujar Sekretaris Dukcapil Banggai, Fahmi Arifuddin Rizal kepada Banggai Raya, Selasa (5/1/2021) via pesan WhatsApp.

Karena kedua hal tersebut sambung Sekdis Fahmi, banyak layanan yang belum bisa jalan. Dan saat ini, instansinya hanya bisa mengeluarkan surat keterangan untuk sementara waktu. “Permintaan masyarakat kebanyakan keterangan kelahiran, kematian dan pindah nikah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia berharap, dalam waktu dekat ini sudah ada Plt Kadis Dukcapil Banggai yang ditunjuk. Sehingga pelayanan bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Tandatangan eletronik belum keluar, karena Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menunggu adanya penunjukkan Plt Kadis. Setelah ada penunjukan Plt, baru diproses untuk legalitas TTE-nya,” terang mantan Camat Moilong itu.

Diketahui, belum adanya legalitas TTE  tersebut, saat ini Dinas Dukcapil Banggai belum bisa memberikan 10 jenis layanan. Yakni, belum bisa melayani pembuatan atau penerbitan KK, Suket pindah WNI, pembuatan Biodata WNI, Suket Tinggal Terbatas (STT), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Penceraian, Akta Pengesahan Anak, dan Akta Pengakuan Anak.

Sementara yang bisa dilayani, hanya empat jenis layanan saja yakni perekaman e-KTP, legalisir, pengambilan KTP dan aktivasi NIK.  JAD