Pelanggar Protokol Kesehatan di Totikum Selatan Dihukum Baca Pancasila

BANGGAI RAYA-  Dipimpin langsung Kapolsek Totikum, Ipda Rudi bersama Satgas Covid-19 Totikum Totikum Selatan rutin melaksanakan operasi Yustisi. Seperti Kamis (22/10/2020) tepat di depan kantor Polsek Totikum.

Operasi Yustisi ini terkait penerapan Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona di Kabupaten Bangkep khususnya Totikum Selatan.

Turut hadir dalam operasi Yustisi ini, Aipda Sulfan, Bhabinkamtibmas Polsek Totikum dari unsur Polri, Serma J. Ferry, Babinsa/Danpos Totikum dan Tosel, Edy Suyanto Staf Kec. Totikum,
Ratno Salim, A.Md.Kep, Kapus Totikum,  unsur Puskesmas Totikum, Brika Harmawansyah, Ps. Kanit Intel Polsek Totikum, dan Ridwan Satpol PP Kec. Tosel.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi ini, petugas berhasil menjaring 18 pelanggar protokol kesehatan. Itu terdiri dari 5 pengguna roda empat, empat orang roda dua dan pejalan kaki 9 orang.

Serma J. Ferry, Babinsa/Danpos Totikum dan Tosel yang ikut dalam operasi itu, kepada Banggai Raya, mengatakan, para pelanggar diberikan Sanski sosial berupa teguran dan juga disanksi untuk membacakan Pancasila. Setelah disanksi, semua pelanggar kata dia, diberikan masker.

Ia menegaskan, jika pelanggar Protkes ditemukan untuk kedua kalinya melakukan pelanggaran, maka Tim Satgas tidak akan segan-segan memberi sanksi administrasi atau denda sebesar Rp 50 ribu untuk individu dan Rp200 ribu bagi pelaku usaha. JAD