Pelaksanaan Salat Idul Adha, Kemenag Banggai Menunggu Putusan Bupati

BANGGAI RAYA- Perayaan Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi tinggal menghitung hari. Pandemi Covid1-19 masih terus melanda wilayah Kabupaten Banggai, dan kini masuk zona merah.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai sampai saat ini belum mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan salat id karena masih menunggu surat keputusan Bupati Banggai.

Padahal Kemenag RI telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

SE Kemenag tersebut juga menegaskan untuk salat Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid, dan mushala pada daerah zona merah dan oranye, ditiadakan.

Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka sebelumnya telah mengeluarkan instruksi nomor: 440/1388/Dinkes tanggal 9 Juli 2021 yang berisi 15 poin tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dengan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19  di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Kementerian Agama Kabupaten Banggai berharap agar salat Idul Adha 1442 H supaya bisa dilaksanakan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan menyediakan tempat cuci tangan di depan masjid dan di lapangan tempat pelaksanaan salat id, kemudian jamaah harus memakai masker, serta menjaga jarak saat melaksanakan salat id.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

“Kami masih menunggu keputusan Bupati Banggai. Namun kami dari Kementerian Agama Banggai berharap agar dapat dilaksanakan salat id dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ” kata Kepala seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam, Kemenag Banggai, H. Zulfan Kadim, S.Ag kepada Banggai Raya, Rabu (14/7/2021).

Walaupun kata dia, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka telah mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
“Tapi belum mengatur salat Idul Adha. Rapat sebelumnya ditetapkan untuk salat Idul Adha akan dievaluasi kembali sesuai tingkat penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Dan Kemenag RI lanjut Zulfan, juga telah mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan pelaksanaan salat idul adha bagi wilayah masuk zona merah dan oranye,  tapi Kemenag Banggai akan tetap menunggu surat keputusan dari pemerintah daerah. “Iya itu edaran Menteri Agama RI, tetapi di poin terakhir diamanahkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Dan di daerah harus berdasarkan pada keputusan pemerintah daerah, apakah digelar atau tidak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Terdapat tujuh poin yang diatur dalam SE Kemenag Nomor 17 Tahun 2021, yang mencakup pelaksanaan takbir keliling, salat Idul Adha, pemotongan hewan kurban.

Pada poin keenam, SE Kemenag itu mengimbau sebelum menggelar salat Idul Adha, panitia pelaksaan salat di masing-masing lapangan terbuka, masjid, atau musala harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.

Pihak-pihak terkait itu, yakni pemerintah daerah, satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, dan pihak keamanan setempat. Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga pengawas, supaya standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik selama pelaksanaan salat.

Sedangkan SE Bupati Banggai ditujukan kepada Forkopimda, Kepala OPD, instansi vertikal, camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan profesai, perusahaan, pelaku usaha dan elemen masyarakat.

Dalam SE disebutkan jam kerja perkantoran ASN dan perusahaan yakni 25 persen bekerja di Kantor (WFO) dan 75 persen  bekerja dari rumah (WFH). Selanjutnya akan dilakukan tindakan bagi ASN yang bekerja di rumah namun melakukan aktivitas di luar rumah.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Dan proses belajar mengajar tidak diperbolehkan tatap muka, tetapi melalui online dalam jaringan. Bagi pelaku usaha seperti kafe, rumah makan, restoran, swalayan, toko, kios, pusat perbelanjaan, wahana permainan anak, dan fasilitas bisnis olahraga, jam operasional dibatasai sampai pukul 17.00 Wita, dengan kapasitas ruangan 25 persen.

Khusus sektor esensial seperti rumah sakit, kantor pelayanan publiK dan pekerja konstruksi bangunan dan jalan tetap bekerja 100 persen, sebagaimana biasa dengan memperhatikan  pembagian waktu dan jumlah pekerja serta tetap mematuhi prokes yang ketat.

Bupati Amirudin juga menginstruksikan agar pelaksanaan seminar, pertemuan, sosialisasi, penyampaian aspirasi dalam bentuk kerumunan dan pelaksanaan akad nikah/pesta perkawinan di rumah dan hotel ditunda atau tidak diperbolehkan. Dan pementasan seni dan sosial ditiadakan. Sedangkan kegiatan olahraga yang melibatkan penonton tidak diperbolehkan.

Pos terkait