“Tidak bisa rampung sesuai batas waktunya,” tegas Ikbal.
Olehnya, Ikbal mendesak dinas teknis untuk mengambil langkah dengan menekan pihak rekanan alias kontraktor untuk menggenjot pekerjaan proyek tersebut.
Diketahui, pekerjaan proyek itu dilaksanakan selama 170 hari kalender. Sejak 4 Juli sampai 20 Desember 2022.
Selain mengenai progres, Ikbal juga menyoroti soal spesifikasi bangunan tersebut.
Ia meminta agar spesifikasi mutu beton bangunan itu harus diperjelas.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan kantor Dinas PUPR Bangkep itu melahirkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat terkait spesifikasi bangunan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan.
Pasalnya, perencanaan awal pekerjaan bangunan tersebut menggunakan spesifikasi Mutu Beton K300. Faktanya, spesifikasi yang terdapat di lapangan tidak seperti demikian, yakni malah menggunakan spesifikasi Mutu Beton K250. (*)