Pastikan THR Terbayar, Disnaker Akan Sidak Perusahaan

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakrtrans) Kabupaten Banggai, telah membentuk tim guna mengawasi perusahaan dalam hal pemberian THR bagi karyawan.

“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR bagi karyawannya,” kata Helena Padeatu pada kegiatan Talk Show aplikasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah, Senin (3/5/2021).

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Menurut Helena sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR. “Perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan. Jika ada perusahaan tidak memberikan THR maka aka nada sanksi hingga pencabutan izin usaha,” terangnya.

Selain membentuk tim pengawasan, Disnakertrans Banggai juga telah membentuk posko pengaduan. “Bagi karyawan perusahaan yang ingin mengadu, kami sudah membuat posko pengaduan di kantor Disnakertrans,” jelasnya.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi tengah, Joko Pranowo juga mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“H-7 harus sudah dibayarkan. Kalau memang perusahaan masih vilid karena pandemi minimal H-1 sesuai kesepakatan. Karena nantinya THR ini akan berdampak terhadap perusahaan jika pengawas melakukan pemeriksaan tidak sesuai ketentuan nanti aka ada sanksi pembekuaan, pengehentian izin sementara,” katanya kepada wartawan.

Pos terkait