Pastikan Hak Peserta JKN, RSUD Luwuk Banggai Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan

Sebagai bukti fasilitas kesehatan dalam mendukung keberlangsungan penyelenggaraan Program JKN, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi peserta JKN.FOTO: IST

BANGGAI RAYA- Sebagai bukti fasilitas kesehatan dalam mendukung keberlangsungan penyelenggaraan Program JKN, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banggai terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi peserta JKN. Peningkatan mutu layanan menjadi prioritas utama RSUD Kabupaten Banggai dalam meningkatkan kepuasan pasien.

Direktur RSUD Kabupaten Banggai, Yusran Kasim mengungkapkan, pihaknya sangat fokus dengan upaya peningkatkan kualitas layanan, beberapa di antaranya yaitu dapat dilihat dengan adanya penguatan pada pelayanan informasi dan sistem pengaduan peserta di rumah sakit yang berkolaborasi dengan petugas pengaduan dari BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, simplifikasi pelayanan hemodialisa, penyediaan sistem antrean online yang terintegrasi sejak Februari 2022 serta penerapan display ketersediaan tempat tidur juga merupakan beberapa komitmen yang diwujudkan untuk mempermudah peserta JKN.

“Adanya juga display tindakan operasi yang terintegrasi dengan sistem milik BPJS Kesehatan dan Aplikasi Mobile JKN. Ini sudah pasti akan memberikan kepastian bagi peserta yang telah masuk dalam waiting list tindakan operasi,” ungkap Yusran di sela-sela kegiatan Sosialisasi Program JKN Kepada Petugas di RSUD Kabupaten Banggai.

Yusran menyampaikan, RSUD Kabupaten Banggai akan terus berupaya secara optimal melakukan pengembangan berbagai terobosan layanan. Terobosan layanan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memberikan kepastian layanan bagi pasien.

Dirinya menyebut, implemntasi finger print dalam pemberian layanan kepada peserta JKN di semua poli menjadi target selanjutnya. Pembaruan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) yang dapat terintegrasi dengan Vclaim dan pengembangan rencana kerja sama dengan penyedia obat di luar RSUD Banggai juga merupakan langkah-langkah antisipasi yang terus dilakukan pihaknya dalam memenuhi serta mengantisipasi kekosongan obat di dalam rumah sakit.

“Kami akan terus berkomitmen melalui penyediaan berbagai alat seperti finger print. Saat ini sudah ada total sebanyak delapan unit, enam unit di isntalasi rekam medik, satu unit di pelayanan hemodialisa dan satu unit di installasi rehabilitasi medik. Kerja sama dengan pihak terkait apotek juga akan kami upayakan,” lanjut Yusran.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Sanny Christian Mangundap menjelaskan sebagai rumah sakit milik pemerintah, RSUD Kabupaten Banggai terus menunjukkan upayanya dalam memberikan layanan kesehatan sesuai dengan hak yang dimiliki peserta JKN.

Menurutnya, menjaga mutu layanan di RSUD Kabupaten Banggai harus dilakukan agar sejalan dengan pencapaian RSUD Kabupaten Banggai yang baru saja mendapatkan akreditasi paripurna dan penghargaan UHC Awards yang baru saja diterima oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.

“Peningkatan mutu layanan harus dilakukan. Semoga semua petugas kesehatan juga dapat menjadi pemberi informasi terdepan bagi peserta Program JKN, sehingga peserta dapat lebih paham dan dapat  menerima pelayanan sesuai dengan apa yang seharusnya peserta terima,” terang Sanny.

Sanny menambahkan, pihaknya juga telah mengingatkan kembali kepada seluruh petugas rumah sakit agar penerapan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Program JKN dapat diterapkan dengan baik. Dia menegaskan peserta tidak perlu lagi dipersyaratkan membawa berbagai fotokopi identitas peserta untuk memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit.

“Mohon kepada semua admin di RSUD Kabupaten Banggai, apabila ada peserta yang datang dan hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga, mohon untuk tetap dilayani sesuai dengan haknya. Yang penting peserta dapat menunjukkan NIK nya saja dan di cek kepesertaannya aktif, harus dilayani,” tambah Sanny.

Dalam peningkatan mutu layanan dan kepastian hak bagi peserta, Sanny juga menyatakan tidak boleh ada praktik iur biaya yang dibebankan kepada peserta Program JKN. Semua biaya layanan kesehatan peserta JKN telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga RSUD tidak diperkenankan melakukan tagihan biaya apapun kepada pasien JKN. (*)

Pos terkait