Parah! Ponsel Tetangga Dimaling, Pemuda 21 Tahun di Luwuk Ini Ditangkap Polisi

BANGGAI RAYA- Seorang pemuda di kompleks Jalan Gunung Klabat, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Banggai, Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 15.30 Wita.

Penangkapan itu dilakukan atas laporan korban terkait pencurian ponsel dengan nomor polisi: LP/B/89/II/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 25 Februari 2023.

“Tersangkanya bernisial AM (20) berprofesi sebagai jasa TV Kabel di Kota Luwuk,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti, kepada awak media, Minggu (26/2/2023) pagi.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Kasus ini bermula pada Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, pelapor keluar rumah membeli obat. Saat kembali dari membeli obat pelapor mencari ponsel miliknya merek Real Mi C35.

“Sebelumnya ponsel pelapor dipakai anak perempuannya berusia 2 tahun yang sempat membawa ponsel namun sudah hilang,” tutur Dicki.

Menindak lanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap korban di TKP.

“Dari hasil penyelidikan korban menjelaskan bahwa anak korban selalu menunjuk rumah tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penyelidikan di rumah tersebut dan mengarah pada seorang IRT berinisial SU yang tengah menggunakan ponsel.

“Setelah dicek IMEI ternyata ponsel ini sama dengan punya korban. IRT ini mengakui bahwa ponsel tersebut ditemukan oleh anaknya di saluran air depan rumahnya,” imbuh Dicki.

Karena merasa curiga, petugas kemudian mengintrogasi anaknya yang merupakan tersangka pencurian ponsel korban.

“Tersangka akhirnya mengakui bahwa ponsel ini diambil dari tangan anak korban dan langsung masuk ke dalam rumah untuk menyembunyikan ponsel tersebut di dalam kamarnya,” terangnya.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Selain itu, tersangka juga menerangkan bahwa ibunya juga mengetahui bahwa ponsel tersebut dicuri tersangka dari anak korban.

“Akan tetapi IRT ini ternyata tidak ada niat untuk mengembalikan ponsel tersebut malah menggunakannya,” kata Kasat.

Saat ini tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait