Pansel Direktur PDAM Dinilai Tabrak Aturan

AGENDA rapat dengar pendapat Komisi III, DPRD Banggai bersama pemerintah daerah terkait polemik pengangkatan Direktur PDAM Banggai. FOTO: RAHMAN ASNAWI

Dia menegaskan, keputusan tim pantia seleksi yang telah dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dan pansel telah bekerja secara prosedural.

Hal senada juga dikatakan Kabag Hukum Setdakab Banggai, Farid Hasbullah Karim yang juga anggota pansel. “Tim pansel telah melakukan kerja kerjanya secara baik dan hasil yang dikeluarkan telah sesuai dengan tahapan seleksi terhadap orang-orang yang telah mendaftar,” paparnya.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Namun Farid mengakui, tim pansel telah mengabaikan aturan yang ada dalam seleksi Direktur PDAM. Hal itu dilakukan dengan alasan kondisional.

Dia menjelaskan, memang ada aturan yang mengatur terkait hal itu namun norma hukum tidak bisa dilaksanakan secara utuh, jika dalam situasi tidak normal. “Bisa dibenarkan, dilakukan dikresi terhadap sesuatu hal,” sebutnya.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Sementara itu, Ketua PC PMII Kabupaten Banggai, Erwinsyah dan Wakil Ketua II PC PMII Banggai, Sanana tetap pada tuntutan meraka saat melakukan aksi pada 7 September 2021 lalu. Dalam tuntutan itu PMII Banggai mendesak DPRD Banggai untuk mengeluarkan rekomendasi agar Bupati mencabut keputusan tersebut, demi tegaknya supremasi hukum di daerah ini.

“Kami tetap pada tuntutan awal kami, agar DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi untukmeminta mencabut SK Pengangkatan Direktur PDAM karena telah melanggran sejumlah aturan yang berlaku,” desaknya.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Rapat dengar pendapat tersebut diskorsing sampai batas yang tidak ditentukan oleh Ketua Komisi III, Fuad Muid. Dengan alasan akan mengonsultasikan perihal itu kepada pimpinan dewan terkait langkah yang akan diambil Komisi III. (RHM)

Pos terkait