BANGGAI RAYA- Bupati Banggai, Herwin Yatim menggeluarkan surat edaran nomor 421/621/Disdik, tertanggal 24 April 2020 tentang kebijakan pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Banggai bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan siswa pada jenjang PAUD, SD dan SMP di tengah pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, pelaksanaan bekerja dan belajar dilakukan dari rumah diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Rudi Budaya kepada Banggai Raya, Jumat (24/4/2020).
Ia mengatakan, surat edaran Bupati Banggai tersebut menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 360/144/BPDB-G.ST/2020, tertanggal 13 April 2020 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 360/135/BPDB-G.ST/2020 tentang penetapan status keadaan darurat tertentu bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sulteng.
Maka masa pelaksanaan bekerja dari rumah kata dia, bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan siswa jenjang PAUD, SD dan SMP diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020. Dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait dengan Covid-19.
Kemudian lanjut Rudi, kegiatan bekerja dan belajar dari rumah merupakan upaya pencegahan penyebaran virus.
“Untuk itu, kami berharap kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan siswa agar lebih kreatif dan berinovasi menggunakan pembelajaran dengan sistem Daring (dalam jejaring) atau online maupun Luring (luar jejaring) atau offline. Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan agar mempersiapkan proses penetapan kelulusan dan kenaikan kelas dengan mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020,” harap Rudi Budaya.
Ia mengimbau, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan agar membuat laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan bekerja dari rumah dan disampaikan kepada koordinator pendidikan, penilik pendidikan dan pengawas sekolah binaan masing-masing.
“Koordinator pendidikan, penilik pendidikan serta pengawas SD dan SMP supaya memantau dan mengawasi kegiatan belajar dan bekerja dari rumah dan melaporkan hasil kegiatan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai,” pungkasnya. RUM