Pajak Parkir RSUD Luwuk & Bandara Belum Dibayar

KOMISI III, DPRD Banggai saat menggelar rapat dengar pendapat membahas terkait pajak parkir di RSUD Luwuk dan Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, di ruang rapat DPRD Banggai, Selasa (30/3/2021). FOTO: SURIYANTO PASANGIO

BANGGAI RAYA- Pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk sejak September 2019 sampai dengan sekarang, belum kunjung dibayarkan. Begitu pula dengan pajak parkir di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk. Tunggakan pajak yang dikelola jasa parkir itu, belum terbayarkan sejak Maret 2020 hingga saat ini.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Kabid Pendapatan Daerah Bapenda Banggai, Evlien, Dinas Perhubungan, pihak RSUD Luwuk, pihak Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, pihak jasa parkir dan para anggota Komisi III, DPRD Banggai lainnya, di ruang rapat DPRD Banggai, Selasa (30/3/2021).

Dalam rapat membahas terkait pajak parkir di RSUD Luwuk dan Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk yang dipimpin anggota Komisi III, DPRD Banggai, Irwanto Kulap itu terungkap bahwa pajak parkir di RSUD Luwuk dan di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, belum terbayarkan.

Bacaan Lainnya

Kabid Pendapatan Daerah Bapenda Banggai, Evlien menerangkan, bahwa pajak parkir yang ada di RSUD Luwuk dan Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk masih bermasalah. “Mereka belum membayar pajak parkir. Tunggakan pajak parkir di RSUD Luwuk terhitug sejak September 2019 sampai sekarang belum dibayarkan. Begitu pula dengan pajak parkir di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk. Terhitung sejak Maret 2020 sampai dengan sekarang, belum dibayar,” ujar Evlien.

Namun, Evlien tidak dapat menyebutkan secara detail berapa total tunggakan pajak parkir baik RSUD Luwuk maupun Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk.

“Jika tunggakan pajak belum kunjung dibayarkan, maka kami dari Bapenda akan membagun komunikasi atau kerjasama dengan pihak kejaksaan untuk membantu menagih tunggakan yang ad a,” paparnya.

Hal itupun diakui kedua pihak, baik RSUD Luwuk maupun Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk. Di hadapan para anggota Komisi III, DPRD Banggai, Sekretaris RSUD Luwuk, Hartati Labongkeng mengakui hal tersebut.

Hartati mengatakan, bahwa tunggakan pajak parkir RSUD Luwuk terhitung sejak September 2019 hingga saat ini belum dibayarkan atau disetor ke kas daerah.

Ia menerangkan, untuk pendapatan pajak parkir yang dikelola oleh pihak ketiga itu terbilang menurun. “September hingga Desember 2019, pendapatan pajak parkir kita itu sebesar Rp80 juta. Di tahun 2020 mencapai Rp122 juta. Untuk Januari sampai Maret tahun 2021, kami belum mendapatakan angkanya,” jelas Hartati.

Mengenai tunggakan pajak parkir yang belum disetor ke kas daerah, pihaknya mengaku belum mendapatkan titik temu nilai bagi hasil dengan pihak ketiga (Pengelola parkir). Sehingganya, pajak parkir tersebut belum disetor ke kas daerah.

Untuk pajak parkir Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk yang hingga kini belum dibayarkan, akibat menurunnya pendapatan di sektor tersebut akibat pandemi covid-19.

“Pendapatan pajak parkir di Bandara mengalami penurunan akibat pandemi covid-19, sehingganya pajak parkir belum dibayarkan,” kata Teknisi Pelaksanan Lanjutan Bandara Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, Kautsar.

Sejumlah anggota Komisi III, DPRD Banggai pun meminta agar pihak RSUD Luwuk dan Bandara Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, segera membayar apa yang menjadi kewajibannya. “Pajak daerah adalah wajib. Kalau tidak ampu mengelolannya, maka kembalikan ke Pemerintah Daerah,” tegas Irwanto Kulap.

Irwanto Kulap pun meminta Bapenda Banggai untuk menseriusi kasus tunggakan pajak parkir tersebut. “Harus diseriusi. Kalau boleh ada upaya-upaya tegas yang dilakukan, sehingga mereka membayar tunggakan pajak mereka,” tuturnya.

Pos terkait