BANGGAI RAYA- Dengan alasan tingkat kepadatan penduduk, maka Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai merencanakan untuk memekarkan dua desa, yaitu Desa Biak dan Desa Bunga.
Pemerintah Luwuk Utara akan segera mengusulkan pemekaran dua desa tersebut kepada Tim Kabupaten Banggai.
Salah satu desa yang akan diusulkan dimekarkan adalah Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara. Desa Biak sekarang ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.615 jiwa dari 800 kepala keluarga (KK).
Informasi rencana pemekaran tersebut, sudah menyebar luas di tengah-tengah masyarakat kedua desa. Seperti yang diutarakan salah seorang warga Desa Bunga kepada Banggai beberapa hari lalu, bahwa Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara telah mengelar rapat dengan Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan sejumlah warga.
“Desa kami (Bunga Tua) akan segera dimekarkan. Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa sudah melaksanakan rapat untuk membicarakan pemekaran desa kami ini,” kata warga ini, di Desa Bunga.
Sementara itu, Camat Luwuk Utara, Ripody Penak saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021) berharap, dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat di dua desa tersebut, supaya rencana Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara untuk memekarkan Desa Biak dan Desa Bunga dapat terealiasasikan dengan cepat tanpa hambatan.
“Kami mengusulkan, nanti akan dinilai lagi oleh tim. Pemekaran itu, karena tingkat kepadatan penduduk di Luwuk Utara yang berada pada dua desa tersebut, yaitu Desa Bunga dan Biak. Kami memohon dukungan dan doa semua elemen masyarakat, agar hal ini bisa terwujud. Karena esensi dari pemekaran itu sesungguhnya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ripody Penak. (*)
Penulis: Muh Rum Lengkas