Operasi Yustisi, Polsek Bualemo Sanksi Pelanggar Prokes

BANGGAI RAYA- Untuk mencegah  penularan wabah Covid-19, Polsek Bualemo melaksanakan operasi yustisi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bima Karya, Kecamatan Bualemo, Kamis (23/9/2021).

Operasi Yustisi ini digelar secara rutin setiap pagi dan sore dengan sasaran sistem acak agar tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes 5 M semakin disiplin.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

“Dalam operasi yustisi kali ini masih ditemukan 6 pengguna jalan yang melanggar tidak pakai masker,” ungkap Kapolsek Bulaemo, AKP Muhammad Asdar SH.

Para penggedara yang ditemukan melanggar tersebut kemudian diberikan hukuman berupa teguran dan sanksi sosial memungut sampah di sekitar lokasi operasi.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“Para pelanggar ini juga diberikan pemahaman dan edukasi pentingnya patuh terhadap prokes 5M,” sebut AKP Asdar.

Ia berharap, lapisan masyarakat dapat aktif berperan serta dengan menjalankan prokes secara benar terutama selalu pakai masker dan menghindari berkerumunan agar terhindar dari Covid-19.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“Kita harap masyarakat dapat sadar mematuhi peraturan pemerintah dalam pelaksanaan prokes. Karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” harap AKP Asdar. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait