Operasi Gabungan, Polsek Totikum Razia Tempat Produksi Cap Tikus

BANGGAI RAYA- Operasi gabungan dilakukan TNI-Polri bersama Satpol PP  yang dipimpin langsung Kapolsek Totikum, Ipda Rudi berhasil merazia empat pondok tempat pembuatan atau produksi miras jenis cap tikus, Kamis (22/10/2020).

Razia tempat produksi cap tikus ini dilakukan di pegunungan dan perkebunan yang tersebar di tiga desa yakni Desa Salangano, Desa Sampaka, Desa Batang Babasal, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan. Puluhan liter cap tikus berhasil diamankan dan ratusan bahan mentah untuk pembuatan cap tikus berhasil dimusnahkan.

Personil yang terlibat dalam razia ini, personil Polsek Totikum sebanyak 13 anggota, Babinsa/Danpos Kecamatan Totikum/Totikum Selatan, Serma J Ferry, dan Ridwan Abudas, Anggota Satpol PP Kantor Camat Totikum.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang Sapa Warga Karaton, Siap Jadikan Banggai Hebat

Ketika tiba di perkebunan masyarakat Desa Batang Babasal, personil dibagi tiga tim untuk melakukan pencarian tempat produksi miras.

Hanya dalam dua jam, petugas berhasil menemukan empat pondok tempat produksi miras jenis cap tikus.

Dengan rincian, 1 unit pondok tempat produksi miras jenis cap tikus milik Jania (40) Desa Sampaka, berhasil dirazia dengan barang bukti 3 jerigen berisikan cap tikus sebanyak masing-masing 5 liter, 1 buah panci ukuran 30 liter, dan 3 buah jerigen kosong berukuran 20 liter.

BACA JUGA:  Prima Motor Toili Gelar Customer Day dan Kenalkan NMax Turbo

Kemudian, 1 unit pondok tempat produksi cap tikus milik Karman (35) Desa Salangano juga berhasil dirazia dengan barang bukti, 1 jerigen berisikan cap tikus sebanyak 5 liter, dan 1 jerigen berisikan bahan mentah cap tikus sebanyak 35 liter.

Dua tempat produksi cap tikus lainnya juga berhasil dirazia dengan barang bukti di masing-masing tempat, 3 buah jerigen berukuran 20 liter dan 1 buah jerigen 5 liter berisikan bahan mentah saguer berhasil diamankan tanpa pemilik. Dan di 1 pondok lagi, ditemukan 2 buah jerigen berisikan bahan bahan mentah jenis saguer sebanyak 40 liter tanpa pemilik.

Babinsa/Danpos Kecamatan Totikum/Totikum Selatan, Serma J. Ferry yang ikut dalam operasi tersebut mengatakan, barang bukti berupa bahan mentah dimusnahkan dengan dibuang di tempat produksi dan untuk jerigen berisikan miras jenis cap tikus disita atau diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Polsek Bunta Damaikan Kelompok Pelajar SMP yang Terlibat Perkelahian

Sementara pemilik tempat produksi miras ini diberikan teguran keras oleh pihak kepolisian Polsek Totikum agar tidak lagi memproduksi miras. Jika dilanggar, pihak kepolisian tidak akan segan-segan melakukan langkah proses hukum.

Diketahui, razia operasi tempat produksi miras ini dilakukan sehubungan dengan adanya kasus kriminal dan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi akibat mengonsumsi miras jenis cap tikus.

Operasi ini akan terus dilakukan guna menjaga dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Totikum dan Totimum Selatan. JAD