Omnibus Law Permudah Lapangan Pekerjaan

KEPALA Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Banggai, Helena Agustina Padeatu menyerahkan sertifikat kepada dua perwakilan perusahaan pada kegiatan Talk show aplikasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah, Senin, 3/5/2021). FOTO: ZAINUDDIN LASITA

BANGGAI RAYA- Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Joko Pranowo mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law mempermudah lapangan pekerjaan. “Dengan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan terhadap investasi, izin bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran serta membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat,” katanya saat menjadi Narasumber Talk Show Aplikasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Turunannya pada Dunia Usaha dan Industri. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Swiss Belinn, Luwuk, Senin (3/5/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banggai dalam memperingati Hari Buruh 1 Mei 2021. Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan perusahaan di Kabupaten Banggai.

Joko Pranowo juga mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

“Terkait PP 34 kaitan dengan TKA terjadi penyederhanaan prosedur perizinan seperti perizinan mempekerjakan tenaga asing atau IMTA dalam Undang-Undang Cipta kerja dihilangkan,” tuturnya.

Selanjutnya kaitan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

“PKWT kalau dulu 3 tahun, dengan hadirnya PP 35 maka PKWT batas maksimal itu 5 tahun dengan perpanjangannya. Sehingga tidak ada lagi yang namanya perpanjangan,” terangnya.

Ia mengingatkan Dinas Kabupaten agar dalam mencatatkan PKWT harus benar-benar diseleksi. “Dinas harus jelih. Kalau memang tidak boleh di PKWT jangan dicatatkan. Intinya PKWT sekarang dapat kompensasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam PP 35 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah diberikan peran menerima pencatatan PKWT, menerima laporan PHK dalam hal pekerja/buru telah menerima surat pemberhentian PHK dari pengusaha dan tidak menolak PHK tersebut. Memberikan layanan mediasi terkait penyelesaian perselisihan. Pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Sementara dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan lanjut Joko Pemerintah daerah lanjut Joko berperan melaksanakan kebijakan pengupahan dengan wajib berpedoman pada pemerintah pusat.

Adapun PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan pekerjaan pemerintah daerah berperan memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi, serta pembinaan, pengawasan dan penegakan hokum terkait pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan.

Pos terkait