BANGGAI RAYA – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), berkunjung di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Senin (10/10/2022). Kedatangan salah satu lembaga pengawasan itu tidak lain melaksanakan survei kepatuhan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Ombudsman sendiri merupakan salah satu lembaga yang hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan peemrintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Yang di dalamnya termasuk BUMN, serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Selain Polres Bangkep dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkep, Ombudsman juga mengecek atau meninjau sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep.
Diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebuayaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Tak sampai di situ, Tim Ombudsman itu menyempatkan diri meninjau beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah tersebut.
Salah satu Tim Ombudsman Perwakilan Sulteng, Bob Jafar menjelaskan, survei mengenai kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman kali ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sebab, ungkap dia, survei kali ini bukan hanya pengecekan komponen dan sarana prasarana, tetapi juga mengukur kompetensi penyelenggara pelayanan publik.
“Kita mau melihat kompentensinya, sejauh mana pemahaman penyelenggara pelayanan publik, karna itu penting,” terang dia.
Menurut dia, sudah menjadi tugas negara untuk memberikan pelayanan yang prima, sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik. (*)
Penulis : Surianto H. Pasangio