Oknum Polisi Penembak Demonstran di Parimo Resmi Ditahan

KABIDHUMASPolda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto memberikan keterangan pers kasus oknum Polres Parigi Moutong penembak salah satu demonstran penolak tambang. FOTO: DOK. POLDA SULTENG

BANGGAI RAYA- Setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit, penyidik akhirnya menahan Bripka H personel Polres Parigi Moutong (Parimo) selama 20 hari kedepan.

Bripka H yang telah ditetapkan tersangka dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) Warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sejak Jumat 4 Maret 2022 lalu, mulai Selasa (8/3/2022) telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng.

Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media, Rabu (9/3/2022)

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Selasa (8/3/2022) kemarin saudara H personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ungkap Didik

Ia menambahkan, selesai diperiksa saudara H dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sulteng, terhitung mulai 8 Maret 2022.

Rabu, kemarin tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Ngadimin ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

“Terhadap saudara H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tandasnya.

Untuk diketahui, Erfaldi alias Aldi (21) diketahui meninggal dunia paska pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan oleh masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh Personel Polres Parimo, pada tanggal 12 Pebruari 2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap proyektil yang ditemukan pada korban, berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar pada senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H personel Polres Parimo. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas/*

Pos terkait