Oknum Penimbun Elpiji 3Kg Terancam 5 Tahun Bui

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Dua truk pengangkut ratusan buah tabung gas elpiji 3 kg diamankan Satreskrim Polres Banggai, Kamis pekan kemarin. Ratusan elpiji bersubsidi untuk masyarakat kurang mampu itu, diduga ditimbun di salah satu rumah warga di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat soal kelangkaan dan tingginya harga elpiji bersubsidi tersebut. 

BACA JUGA:  Anti Murad Beri Sinyal Siap Lawan Petahana di Pilbup Banggai

Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ratusan elpiji yang diduga sengaja ditimbun oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Pelaku diduga melakukan penimbunan elpiji 3 kilogram berisi dan kosong di salah satu rumah,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Figur Bakal Cawabup Banggai, Sulianti Murad Amati Hasil Survei

Saat ini, barang bukti berupa dua truk pengangkut dan ratusan tabung elpiji bersubsidi itu, telah diamankan. “Barang buktinya sudah berada di Mapolres Banggai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain barang bukti lanjut dia terangkan, polisi juga telah mengamankan sopir truk untuk dimintai keterangan untuk pengembangan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Amirudin Tamoreka Bakal Daftar Cabup di PKB Banggai

Pelaku diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 10 huruf a UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Perpres RI 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Pos terkait