Oknum Kades Eteng Terancam Hukuman Seumur Hidup

BANGGAI RAYA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, telah menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan tersangka, barang bukti kasus tipikor pungutan liar (pungli) oknum Kades Eteng, Kecamatan Masama, ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat siang (15/1/2021).

Kasus tipikor pungli dengan tersangka berinisial BOU (44) ini dilimpahkan setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary, menyatakan, oknum Kades Eteng ini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Peryataan Tanda Batas.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Dan setelah dilakukan penyidikan dan cukup bukti, pada 13 Juni 2019 BOU ini kita ditetapkan sebagai tersangka,” sebut AKP Pino Ary.

Perwira tiga balak ini menjelaskan, kasus ini terjadi pada bulan September 2018 lalu. Saat itu, tersangka melakukan pungutan biaya penerbitan SKT serta Surat Pernyataan Tanda Batas.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Biaya pengurusan bervariasi yaitu sebesar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per orang tergantung jenis dan luas tanahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Pino, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” terang perwira berpangkat tiga balak ini.

Pino jugq berharap kasus ini bisa menjadi peringatan kepada para kepala desa di Kabupaten Banggai agar tidak melakukan hal serupa dalam penerbitan SKT serta Surat Peryataan Tanda Batas. “Semoga ini juga bisa menjadi peringatan buat para Kepala Desa lainnya agar kasus ini tidak terjadi kembali,” harapnya. MAN/*