Nasib Gugatan Winstar Ditentukan Pekan Depan

BANGGAI RAYA- Sidang gugatan pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai nomor urut 3, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai 2020, masih terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim MK RI.

Sidang kali ini, nantinya akan menentukan nasib gugatan Winstar. Apakah permohonan pemohon (Winstar) memenuhi syarat atau tidak terhadap Pasal 158 UU Nomor 8/2015 dan Perubahan Terkahir UU Nomor 6/2020.

Bacaan Lainnya

Rencananya, sidang itu akan dilaksanakan pekan depan. Apakah dilaksanakan pada 15, 16 ataukah 17 Februari 2021.

Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti, telah dilaksanakan pada 5 Februari 2021 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat dengan nomor perkara 10/PHP.BUP-XIX/2021 itu, penasehat hukum termohon (KPU Banggai) yang diwakili Nasrul Jamaludin terlihat memberikan jawaban atas permohonan perkara yang diajukan pemohon.

Majelis Hakim MK, Arief Hidayat pada sidang perkara lanjutan PHP Bupati Banggai, yang digelar Jumat 5 Februari 2021 menyatakan, “Perlu saya sampaikan, rangkaian persidangan awal sudah diperiksa dan seluruh dokumen beserta buktinya sudah diterima oleh semua pihak dan kepaniteraan. Dan majelis sudah membaca dan mencermati. Semua ini akan dilaporkan dalam rapat putusan hakim yang dihadiri oleh seluruh hakim konstuitusi untuk menilai apakah perkara ini akan dilanjutkan atau sudah dianggap cukup pemeriksaannya sehingga bisa diputus, nantinya akan dilakukan pada tanggal 15-16-17,” tutur Arief Hidayat.

“Nanti disitu akan diketahui, mana perkara yang sudah diputus, sudah selesai, dan mana perkara yang akan dilanjutkan dalam pemerikssaan berikutnya yang memeriksa ahli dan saksi, serta tambahan alat bukti yang berkembang dalam persidangan,” kata Arief Hidayat.

Sidang perkara PHP Bupati Banggai telah berlangsung sebanyak dua kali. Sidang pendahuluan berlangsung 28 Januari 2021. Dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait. Sidang perkara dilanjutnya 5 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait mendengarkan keteranagan pihak Bawaslu dan pengesahan alat bukti. URY/NAL