BANGGAI RAYA-Di masa tahapan pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024, terdapat titik rawan yang membutuhkan pengawasan partisipatif masyarakat. Salah satu titik rawan adalah keanggotaan dalam parpol, karena daftar anggota yang diajukan parpol ikut menentukan kepesertaan partai dalam pemilu nanti.
Saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Sulteng di Luwuk, Rabu (12/10/2022), pimpinan Bawaslu Sulteng Darniati mengatakan, saat ini tahapan pemilu sudah sampai pada tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Ia mengakui adanya titik rawan pada tahap ini, yakni soal daftar keanggotaan parpol.
Ia meminta agar masyarakat pro aktif melakukan pengecekan nama mereka, jangan sampai dicatut oleh parpol. Bila ada Nana yang dicatut, silakan melapor ke Bawaslu.
“Temuan itu silakan dilaporkan, demi perbaikan pemilu melalui keterlibatan pengawasan partisipatif,” tuturnya.
Jadi kata dia, bila keberatan pencantuman nama sebagai anggota parpol, silakan melapor dan hal itu akan diproses oleh Bawaslu.
Warga memiliki hak untuk mengadukan, termasuk mereka yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, begitupula pula soal daftar pemilih.
Tahapan kampanye juga membutuhkan pengawasan partisipatif semua pihak, seperti penggunaan politik identitas. Begitupula dengan money politic, juga harus diawasi bersama.
“Kita kadang menghujat politik uang, tapi saat menerima barang atau uang, justru diam,” kata dia memberikan gambaran tentang hal negatif yang telah menjadi budaya. DAR