Mulai 6 Hingga 17 Mei Dilarang Mudik

Kabagops Polres Banggai AKP Laata SH

BANGGAI RAYA- Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Seluruh moda transportasi yang dipakai mudik, mulai dari darat, laut, udara hingga perkereta apian dilarang beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 nanti.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kabagops Polres Banggai AKP Laata SH, akan berupaya meyakinkan para agen travel maupun sopir angkutan umum bahwa larangan tersebut demi keselamatan bersama.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Kabag Ops Polres Banggai, AKP Laata menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai untuk membahas soal larangan mudik lebaran tahun 2021.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Nanti akan digelar rapat koordinasi dengan Pemda tanggal 6 Mei guna menindak lanjuti terkait mudik jelang labaran nanti,” kata AKP Laata.

Tak hanya itu, Mantan Kapolsek Palu Timur ini menyatakan, pada H-7 Idul Fitri, pihaknya berencana akan menyurati seluruh agen perjalanan yang ada di wilayah hukum Polres Banggai.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Dalam surat itu kami mengimbau agar tidak ada lagi pemberangkatan atau mudik lebaran. Dan imbauan larangan mudik ini juga nanti disebarkan melalui media sosial, media cetak dan elektronik,” tutup perwira tiga balak ini.

Pos terkait