MUI Morut Himbau Salat Berjamaah dan Jumatan di Masjid Ditiadakan

SURAT EDARAN MUI MORUT

BANGGAI RAYA– Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dan pasca meninggalnya Bupati Morowali  Utara, Aptripel Tumimomor yang dinyatakan positif Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Morowali  Utara (Morut) bergerak cepat dengan mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19.

Salah satu himbauan dalam surat edaran dengan Nomor: 01/MUI-MU/IV/2020, yang ditandatangani Plt. Ketua MUI Kabupaten Morut, H. Masyhur S.Ag dan Sekretaris H. Djira K. M.Pd tertanggal 4 April 2020, mengimbau kepada umat Islam untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan salat berjemaah di masjid.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Terkesan Pilih Kasih Perbaiki Jalan di Wilayah Pagimana

Edaran yang dikeluarkan MUI Kabupaten Morut ini memperhatikan kondisi terkini penyebaran Covid-19, sebagaimana fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid-19 dan juga penyampaian Gubernur Sulteng dan tausiyah MUI Provinsi Sulteng Nomor: c/129/DPP/XXIII/III/2020.

Bacaan Lainnya

Ada enam poin yang disampaikan MUI Kabupaten Morut dalam surat edaran tersebut. Pertama, mengimbau kepada Umat Islam harus meyakini akidah bahwa Covid-19 adalah musibah atau peringatan atau ujian dari Allah SWT, dengan demikian kita diperintahkan untuk melakukan usaha atau ikhtiar menghindarinya.

BACA JUGA:  Sofhian Mile Kampanyekan Dukungan untuk Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

Kedua, masyarakat muslim Kabupaten Morut utara harus turut memberi dukungan sepenuhnya dan mentaati himbauan Pemerintah Daerah Morowali Utara dalam upaya menimalisir penyebaran Covid-19.

Kemudian, mengimbau kepada pengurus dan pengelola masjid dan seluruh umat Islam Morowali Utara untuk tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

BACA JUGA:  Satu Juta Satu Pekarangan di Simpang Raya: Dapat 20 Ekor Ayam Petelur, Tersisa Empat

Keempat, pengurus masjid dan musala se Kabupate Morowali Utara untuk menunda atau tidak menyelenggarakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid atau musalah. Namun murattal, tarhim dan azan tetap dikumandangkan sebagaimana biasa yang rutin dilakukan sebagai pertanda bahwa waktu salat sudah masuk.

Di tengah merebaknya Covid-19 di Indonesia, utamanya di Kabupaten Morut, umat muslim diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang menghadirkan orang banyak, baik di masjid maupun di tempat lain, sampai adanya pemberitahuan dari pemerintah bahwa kondisi telah normal.

Terakhir, MUI Morut meminta kepada seluruh masyarakat muslim di daerah itu untuk memperbanyak doa dan zikir kepada Allah SWT dan melakukan Qunut Nazillah, agar ancaman Covid-19 ini cepat berlalu. JAD