BANGGAI RAYA– Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dan pasca meninggalnya Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor yang dinyatakan positif Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) bergerak cepat dengan mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19.
Salah satu himbauan dalam surat edaran dengan Nomor: 01/MUI-MU/IV/2020, yang ditandatangani Plt. Ketua MUI Kabupaten Morut, H. Masyhur S.Ag dan Sekretaris H. Djira K. M.Pd tertanggal 4 April 2020, mengimbau kepada umat Islam untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan salat berjemaah di masjid.
Edaran yang dikeluarkan MUI Kabupaten Morut ini memperhatikan kondisi terkini penyebaran Covid-19, sebagaimana fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid-19 dan juga penyampaian Gubernur Sulteng dan tausiyah MUI Provinsi Sulteng Nomor: c/129/DPP/XXIII/III/2020.
Ada enam poin yang disampaikan MUI Kabupaten Morut dalam surat edaran tersebut. Pertama, mengimbau kepada Umat Islam harus meyakini akidah bahwa Covid-19 adalah musibah atau peringatan atau ujian dari Allah SWT, dengan demikian kita diperintahkan untuk melakukan usaha atau ikhtiar menghindarinya.
Kedua, masyarakat muslim Kabupaten Morut utara harus turut memberi dukungan sepenuhnya dan mentaati himbauan Pemerintah Daerah Morowali Utara dalam upaya menimalisir penyebaran Covid-19.
Kemudian, mengimbau kepada pengurus dan pengelola masjid dan seluruh umat Islam Morowali Utara untuk tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Keempat, pengurus masjid dan musala se Kabupate Morowali Utara untuk menunda atau tidak menyelenggarakan salat lima waktu secara berjamaah di masjid atau musalah. Namun murattal, tarhim dan azan tetap dikumandangkan sebagaimana biasa yang rutin dilakukan sebagai pertanda bahwa waktu salat sudah masuk.
Di tengah merebaknya Covid-19 di Indonesia, utamanya di Kabupaten Morut, umat muslim diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang menghadirkan orang banyak, baik di masjid maupun di tempat lain, sampai adanya pemberitahuan dari pemerintah bahwa kondisi telah normal.
Terakhir, MUI Morut meminta kepada seluruh masyarakat muslim di daerah itu untuk memperbanyak doa dan zikir kepada Allah SWT dan melakukan Qunut Nazillah, agar ancaman Covid-19 ini cepat berlalu. JAD