MUI Minta Masyarakat Ikuti Himbauan Salat Tarawih di Rumah

BANGGAI RAYA- Ketua Komisi Fatwa dan Kajian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai, KH. Muhammad Muadz Lc meminta kepada umat Islam di daerah ini untuk mengikuti himbauan pemerintah agar Salat Tarawih di rumah masing-masing.

Pernyataan ini disampaikan menyusul masih adanya masjid yang mengabaikan himbauan pemerintah agar tidak menggelar Salat Tarawih berjamaah di tengah pandemi virus Corona.

 “Ini tentunya butuh proses, karena menyampaiakan himbauan kepada masyarakat itu butuh proses. Tidak mungkin serta merta begitu,” ujar KH. Muahammad Muadz Lc kepada Banggai Raya, Sabtu (25/4/2020) via pesan WhatsApp.

Muhammad Muadz memastikan, nanti malam seperti Masjid Agung tidak lagi menggelar Salat Tarawih. “Kemarin itu hanya keselahan teknis dari seorang imam dan desakan beberapa jamaah yang hadir. Dan tidak mengkordinasikan dengan tamir masjid. Insya Allah nanti malam sudah tidak,” katanya.

Pria yang juga Pimpinan Ponpes Daarul Hikmah Luwuk itu mengajak kepada umat Islam untuk mengikuti himbauan pemerintah agar melaksanakan ibadah selama ramadhan di rumah. “Jika kondisi ini berubah, apakah berubah menjadi buruk nauzubillah, atau berubah menjadi lebih baik. Maka akan ada aturan baru (edaran baru),” tuturnya.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Sebelumnya diberitakan, Bupati Banggai Herwin Yatim menghimbau kepada ummat Muslim agar melaksanakan salat Ramadan di rumah, termasuk Salat Tarawih. “Kami himbau masyarakat melaksanakan ibadah di rumah pada bulan Ramadan. Hal itu seiring bertambahnya orang yang datang dari zona merah,” kata Bupati Herwin Yatim, Selasa (21/4/2020).

Bupati berharap, agar dalam bulan Ramadan tidak melaksanakan kegiatan yang menghimpun banyak orang. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang membahayakan kesehatan ummat.

“Tadarus juga dilakukan di rumah. Selalu jaga jarak dan tetap menggunakan masker,” pintanya.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Himbauan Bupati juga dituangkan dalam surat himbauan tertanggal 21 April 2020. Himbauan Bupati tersebut memuat 11 poin.

Pertama, ummat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan Fikih ibadah.

Kedua, sahur dan puasa dilakukan oleh individu atau keluarga di rumah masing-masing.

Ketiga, salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga di rumah.

Keempat, tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing.

Kelima, kepada seluruh pengelola masjid untuk secara bijaksana menyampaikan kepada jamaah bahwa tidak memberi ruang aktivitas ibadah secara berjamaah di dalam masjid terkecuali adzan, tarhim, kaset pengajian, membangunkan sahur, pemberitahuan waktu imsak, serta mengumandangkan takbir pada malam idul fitri dan dilakukan secara individu.

Keenam, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabliq dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musholla untuk keagamaan maka ditiadakan.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Ketujuh, tidak melakukan i’tikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir di bulan Ramadan baik di masjid maupun di musholla

Kedelapan, agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: solat Tarawih Keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid dengan pengeras suara, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik, tidak melaksanakan acara halal bi halal atau acara lainnya dengan mengundang banyak orang.

Kesembilan, pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sadaqoh, ditingkatkan dengan tidak mengumpulkan banyak orang.

Kesepuluh, masjid/mushollah dan seluruh tempat-tempat ibadah diminta untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan secara rutin melakukan penyemproitan cairan disinfektan setiap hari.

Kesebelas, himbauan ini sewaktu-waktu mengalami perubahan sesuai dengan instruksi Presiden dan Gubernur Sulawesi Tengah serta Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banggai.

Himbauan Bupati Banggai ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H, dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 451/210/RO-Kesosmas tentang Pelaksanaan safari Ramadan. JAD/NAL

Pos terkait