BANGGAI RAYA– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai, H. Zainal Abidin Alihamu menyampaikan kepada umat Islam di daerah ini, agar tetap melaksanakan Salat Jumat berjemaah di masjid sebagaimana biasanya. Hal itu disampaikan Zainal Abidin Alihamu menyikapi fatwah MUI Pusat terkait penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).
“Fatwah MUI Pusat itu menyatakan, bagi daerah yang terserang wabah dan rentan dengan Virus Corona, dianjurkan agar tidak salat berjemaah di masjid. Kalau kita di Kabupaten Banggai, sampai saat ini kan belum ada, jadi saya sampaikan Salat Jumat dilaksanakan seperti biasa,” ujar H. Zainal Abidin Alihamu kepada Banggai Raya, Rabu (18/3/2020) via telepon.
Terkait Salat Jumat berjemaah di masjid ini sambung Zainal, pihaknya juga telah berkordinasi dengan MUI Provinsi Sulteng. “Saya sudah telepon dan koordinasi ke MUI Provinsi, jadi kita tetap melaksanakan Salat Jumat seperti biasa,” katanya.
Di tengah merebaknya Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia ini, Zainal Abidin Alihamu mengajak kepada Umat Islam untuk membaca Qunut Nazilah ketika Salat Jumat dan salat fardhu. Qunut Nazillah ini untuk menangkal turunnya mala petaka.
“Qunut Nazillah ini dibaca ketika ada hal-hal yang genting, seperti merebaknya Virus Corona di Indonesia. Sama saja dengan Qunut di saat Salat Subuh, hanya ini ada tambahan lagi doa. Ini dibaca di rakat terakhir,” tutur Zainal yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai itu.
Masih kata Zainal Abidin Alihamu, Ia mengimbau kepada Umat Muslim untuk lebih memperbanyak berdoa dan berzikir agar Allah SWT melindungi Kabupaten Banggai tercinta ini dari Covid-19. “Artinya kita ikhtiar, semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan semakin banyak orang yang berdoa di hari Jumat, tentunya itu sangat baik, semoga Allah lindungi Kabupaten Banggai dari ancaman penyakit itu,” harapnya.
Dilansir dari Suara.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).
Dalam garis besarnya, MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan. Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Hasanuddin menjelaskan, bagi orang yang telah terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain. Bagi yang sudah terpapar, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah karena salat Jumat dijalankan dengan melibatkan banyak orang dan berpeluang untuk menyebarkan Covid19 secara massal.
Kemudian, bagi orang yang sehat dan belum ditahui apakah sudah terpapar atau belum, sedianya memperhatikan instruksi dari Komisi Fatwa MUI, yakni apabila orang tersebut berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zuhur di rumah. Hal serupa juga berlaku ketika hendak melakukan shalat lima waktu atau rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Lalu dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian pula tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
“Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,” kata dia. JAD/SUARA.COM