Mudahkan Layanan, NIK Jadi Identitas Peserta JKN-KIS

Giat pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Luwuk. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses pelayanan, Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal ini dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan egibilitas data, ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Penggunan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 13 huruf (a) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Selain itu, juga UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 1 angka 12 Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Pada Pasal 64 bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.

Pos terkait