BANGGAI RAYA-Momen bulan Ramadhan 1444 H dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode November 2022 hingga Maret 2023.
Kegiatan pemusnahan barang bukti atau babuk kejahatan tersebut dilaksanakan bersama oleh Kejari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono bersama Ketua DPRD Banggai Suprapto dan unsur Forkopimda serta instansi terkait lainnya di daerah beribukota Luwuk itu, Selasa petang (11/4/2023) di halaman kantor kejaksaan.
Berdasarkan penjelasan Kejaksaan Negeri Banggai, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu-sabu 39,33795 gram dan berbagai jenis alat hisap sabu dari 21 perkara. Kemudian Trihexypenidyl atau pil THD sebanyak 2.159 butir dari 2 perkara.
Selanjutnya ada 6 perkara kekerasan terhadap orang, dengan barang bukti berupa selang, senjata tajam berupa parang dan pisau, benda tumpul berupa besi, kayu berupa bambu dan pakaian.
Adapula 1 perkara tindak pidana lainnya dengan babuk berupa pulpen, buku rekapan, buku rekening dan ATM.
Ada pula perkara perikanan dengan barang bukti daging ikan hiu sebanyak 135 kilogram, kulit ikan hiu sekira 2 kilogram dan sirip ikan hiu sekira 10 kilogram.
Menurut Kejari Banggai, barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu, dimusnahkan di hadapan umum, agar diketahui bahwa perkaranya telah dituntaskan.
Babuk sitaan itu selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender untuk narkotika dan zat adiktif lainnya, sementara yang lainnya dibakar, dan ada babuk kejahatan seperti parang dan pisau yang dipotong-potong menggunakan gurinda, sehingga tak bisa digunakan lagi. DAR